Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPerumda Pasar Satria: Saatnya Dibubarkan, Bukan Dipertahankan

Perumda Pasar Satria: Saatnya Dibubarkan, Bukan Dipertahankan

Derap.id | Purwokerto — Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Satria Banyumas kian sulit dipertahankan keberadaannya. Surat resmi bernomor 12/MP-BUMD/XII/Pwt/2025 tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati dan Ketua DPRD Banyumas menegaskan satu pesan utama: Perumda Pasar Satria telah kehilangan fungsi, legitimasi, dan manfaat bagi daerah.

“Perumda Pasar Satria sebagai korporasi patut dimintai pertanggungjawaban hukum, bukan hanya individu. Keberadaannya justru mengganjal fiskal daerah,” tulis Suradi dalam surat tersebut.

Sejak berdiri pada 2018 hingga 2023, Perumda Pasar Satria disebut tidak pernah memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. Yang tersisa justru beban fiskal dan dugaan kerugian keuangan negara. Kejaksaan Negeri Purwokerto kini tengah mengusut skandal dugaan korupsi APBD Perumda Pasar Satria senilai Rp180 juta. Proses hukum ini menempatkan korporasi sebagai subjek pidana, bukan semata individu, sehingga menambah berat posisi BUMD tersebut.

Secara hukum, dasar keberadaan Perumda Pasar Satria juga dinilai runtuh. Perda Nomor 5 Tahun 2019 yang mengatur Perumda Pasar Satria mengasumsikan adanya pengelolaan pasar oleh BUMD. Faktanya, sejak Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengambil alih pengelolaan dua pasar daerah melalui Dinperindag. Artinya, objek yang diatur Perda itu tak lagi ada. Perumda Pasar Satria tinggal nama, tanpa fungsi dan kewenangan.

Kondisi ini memperkuat argumen pembubaran. Undang-undang secara tegas mengatur bahwa BUMD dapat dibubarkan melalui Peraturan Daerah, dengan terlebih dahulu dilakukan penghentian seluruh aktivitas perusahaan oleh kepala daerah. Langkah administratif ini dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah masalah lanjutan.

Dengan pengambilalihan tersebut, Perda yang mengatur Perumda Pasar Satria dinilai kehilangan objek dan substansi hukum, karena entitas yang diatur sudah tidak lagi menjalankan fungsi operasional.

“Sejak pengelolaan pasar diambil alih oleh Pemkab, Perumda Pasar Satria praktis hanya tinggal papan nama. Subjek hukumnya sudah hilang,” ujarnya.

Surat tersebut juga menyoroti kewajiban penarikan kembali seluruh aset Perumda Pasar Satria ke tangan pemerintah daerah. Dua unit mobil dan lima sepeda motor milik perusahaan harus dikembalikan sebagai kekayaan daerah, terlebih sebagian aset diduga masih dikuasai pihak yang telah mengundurkan diri, sementara dokumen kendaraan telah disita kejaksaan.

Nasib pegawai menjadi konsekuensi berikutnya. Dengan hilangnya dasar hukum dan operasional perusahaan, sisa karyawan Perumda Pasar Satria dinilai dapat diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa membebani keuangan daerah lebih jauh.

“Advokat dapat bertindak sebagai ahli atau konsultan dalam perumusan Raperda, agar prosedur pembubaran BUMD berjalan sesuai hukum,” tandas Suradi.

Inti persoalannya sederhana: Perumda Pasar Satria tak lagi relevan secara fungsi, bermasalah secara hukum, dan membebani daerah secara fiskal. Pembubaran bukan semata pilihan, melainkan langkah logis untuk memulihkan kepastian hukum dan menjaga keuangan daerah. Kini keputusan berada di tangan Pemkab dan DPRD Banyumas—apakah berani menutup lembar lama yang bermasalah, atau membiarkannya terus menjadi bayang-bayang dalam tata kelola daerah. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand