Derap.id | Banyumas — Upaya Pemerintah Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, untuk menegakkan disiplin kerja perangkat desa kembali menemui jalan terjal. Undangan resmi pembinaan yang ditandatangani langsung Kepala Desa Karsono justru berakhir tanpa kehadiran satu pun dari sembilan perangkat desa yang dipanggil.
Undangan bernomor 141/17/2025 tertanggal 19 Desember 2025 itu bukan sekadar formalitas. Isinya tegas: seluruh perangkat diwajibkan hadir secara pribadi dalam agenda Pembinaan Perangkat Desa, sekaligus menyerahkan laporan kinerja sejak 2019 hingga 2025 sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Agenda tersebut bahkan telah dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Camat Wangon.
Namun, pada Senin (22/12/2025), Aula Rapat Desa Klapagading Kulon yang seharusnya menjadi ruang evaluasi dan klarifikasi justru kosong. Hingga pukul 12.00 WIB—satu jam setelah jadwal dimulai—tak satu pun perangkat hadir menghadap. Beberapa di antaranya bahkan disebut telah pulang lebih awal tanpa kejelasan.
“Ini bukan pembinaan yang tiba-tiba. Sudah kami sampaikan secara lisan dan tertulis. Tapi semuanya diabaikan,” tegas Kepala Desa Karsono kepada media, dengan nada kecewa.
Berita sebelumnya:
SP2 di Klapagading Kulon: Ketegasan Kepala Desa, Bantahan Perangkat, dan Ujian Tata Kelola
Kepala desa mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah desa telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2. Meski begitu, ia masih membuka ruang kebijaksanaan dengan mengundang kembali seluruh perangkat untuk pembinaan yang disebutnya sebagai kesempatan terakhir.
“Undangannya lengkap dan jelas. Sembilan perangkat kami panggil. Fakta di lapangan, tidak satu pun datang. Ini bukan lagi kelalaian, tapi pembangkangan,” ujarnya.
Mangkirnya perangkat desa dari forum resmi tersebut memperlihatkan problem serius dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya terkait disiplin, akuntabilitas, dan loyalitas terhadap sistem pemerintahan. Pembinaan yang seharusnya menjadi sarana evaluasi justru berubah menjadi cermin retaknya hubungan struktural di internal desa.
Dengan kondisi tersebut, Kepala Desa memastikan langkah lanjutan akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Peringatan ketiga (SP3). “Media bisa melihat sendiri bagaimana situasinya hari ini,” katanya singkat.
Ketidakhadiran sembilan perangkat desa ini tak hanya menjadi soal internal birokrasi, tetapi juga menyisakan pertanyaan besar tentang komitmen pelayanan publik di tingkat desa. Pemerintah Desa Klapagading Kulon menegaskan, penegakan aturan akan tetap dijalankan demi menjaga wibawa pemerintahan dan hak masyarakat atas pelayanan yang profesional. (wd)
