Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalKekerasan Ayah Tiri Sisakan Trauma Mendalam pada Anak Perempuan, Keadilan Dituntut

Kekerasan Ayah Tiri Sisakan Trauma Mendalam pada Anak Perempuan, Keadilan Dituntut

Derap.id | Purwokerto – Trauma psikologis masih membayangi seorang anak korban penganiayaan ayah tirinya. Sang ibu, Tri Liana Handayani (46), mengungkapkan perubahan signifikan pada kondisi emosional anaknya pasca kekerasan yang dialami.

“Sekarang emosinya kurang stabil, cepat marah, dan kadang tidak terkontrol. Dulu kalau marah dipendam, sekarang bisa langsung meledak,” ujarnya lirih. Ledakan emosi itu kerap muncul tiba-tiba, meski sebelumnya anak terlihat baik-baik saja. Setelahnya, ia kembali tenang seolah tak terjadi apa-apa—sebuah perubahan perilaku yang diyakini kuat sebagai dampak trauma.

Trauma tersebut juga memengaruhi cara pandang anak terhadap masa depan. Ia menunjukkan ketakutan ketika topik tentang laki-laki atau relasi dewasa dibicarakan. “Bukan takut pada laki-laki, tapi trauma. Dia menolak dan takut sekali,” kata Tri.

Berita sebelumnya:
Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur oleh Ayah Tiri di Ketenger, Berujung Pengaduan Resmi ke Polresta Banyumas

Meski aktivitas harian mulai normal dan anak kembali bersekolah, dampak psikologis masih terasa pada prestasi akademik. “Sekolah jalan, tapi nilai anjlok. Dulu ranking,” ungkapnya.

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, menegaskan bahwa kasus KDRT yang melibatkan perempuan dan anak seharusnya menjadi prioritas aparat penegak hukum. Penanganan yang lambat, menurutnya, hanya akan memperpanjang penderitaan korban.

“Ini perkara serius. Penyidik harus lebih intens dan berpihak pada perlindungan korban, terutama anak yang masih rentan secara psikis,” tegasnya.

Diketahui, peristiwa dugaan KDRT itu terjadi pada 25 Juli 2025 di rumah korban di Desa Ketenger. Saat kejadian, anak perempuan Triliana yang berusia 17 tahun diduga ikut menjadi korban penganiayaan ketika mencoba merekam insiden tersebut. Laporan resmi telah dibuat pada 28 November 2025, disertai visum dan bukti pendukung lainnya.

Berita sebelumnya:
Dugaan Penganiayaan Terhadap Anak Di Bawah Umur oleh Ayah Tiri di Ketenger, Berujung Pengaduan Resmi ke Polresta Banyumas

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak berhenti pada luka fisik. Trauma yang tertinggal pada anak dapat membentuk luka jangka panjang—dan negara dituntut hadir untuk memastikan keadilan serta perlindungan benar-benar dirasakan oleh para korban.

Perkara ini akan diproses berdasarkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Harapannya satu: penegakan hukum yang adil, transparan, dan tegas—tanpa pandang latar belakang pelaku. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand