Derap.id | Purbalingga – Sunarto (73), warga yang juga mantan Kepala Desa Rajawana, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, dengan didampingi anaknya datang ke Klinik hukum Peradi SAI Purwokerto guna meminta perlindungan hukum. Sebelumnya ia sudah menyampaikan permohonan penangan kepada Bupati Purbalingga soal ancaman bahaya longsor, namun tidak mendapat tanggapan serius.
Sunarto menjelaskan bahwa salah satu rumah sudah dikosongkan pemiliknya, karena khawatir terjadi longsor susulan. Kondisi tebing terus bergerak dan menyebabkan retakan pada bangunan.
Longsor yang sewaktu-waktu dapat menimpa rumahnya tersebut berada di area aliran Kali Caban, dan kini mengancam dua rumah warga di wilayah RT 07 RW 02 Desa Rajawana.
“Longsoran tanah itu posisinya sudah sangat dekat dengan rumah saya. Jaraknya hanya beberapa meter. Kami takut kalau tidak segera ditangani, longsor susulan bisa membahayakan keluarga dan warga sekitar,” ujar Sunarto.

Sebelumnya ia sudah melaporkan kondisi tersebut kepada BPBD Purbalingga, bahkan pada kisaran dua bulan lalu, sempat dilakukan survei lapangan. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut nyata dari pemerintah
“Sudah ada survei dari BPBD, tapi belum ada langkah setelah itu. Saya berharap permohonan ini dikabulkan Bapak Bupati untuk penanggulangan bencana sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Kuasa Hukum Peradi SAI: Pemerintah Harus Bertindak Sebelum Ada Korban
Menanggapi permohonan Sunarto, H Djoko Susanto, SH mengatakan pemerintah daerah harus memprioritaskan keselamatan warga, terlebih situasi curah hujan saat ini termasuk rawan bencana.
“Ini kondisi darurat. Pemerintah seharusnya tanggap dan bertindak preventif. Jangan menunggu ada korban dulu baru bergerak,” tegas Djoko Susanto. Ia menilai bahwa warga, termasuk Sunarto, berhak mendapatkan perlindungan negara tanpa memandang status ekonomi.
“Walaupun warga tidak mampu, tetap punya hak untuk dilindungi. Apalagi beliau juga pendukung kepala daerah saat ini. Keselamatan jiwa harus diutamakan,” tegasnya. Peradi SAI Lakukan Advokasi Lingkungan
Djoko menambahkan bahwa kasus di Desa Rajawana menjadi bagian dari advokasi lingkungan yang selama ini rutin dilakukan Peradi SAI Purwokerto.
“Advokasi kami tidak hanya pada masalah manusia, tetapi juga lingkungan. Kami sudah sering melakukan penanaman pohon dan edukasi tentang mitigasi bencana. Ketika sudah terjadi bencana seperti ini, pemerintah harus lebih serius memperhatikan,” ujarnya. Ia memperingatkan bahwa bencana alam akan semakin sering terjadi dalam 5–10 tahun ke depan akibat perubahan tata lingkungan, sehingga langkah mitigasi perlu menjadi prioritas. Djoko memastikan pihaknya akan menindaklanjuti surat permohonan Sunarto yang telah disampaikan warga Desa Rajawana kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Purbalingga.
Warga Berharap Ada Penanganan Sebelum Longsor Membesar

Dua rumah tercatat berada di titik paling rawan di sekitar Kali Caban, dengan satu rumah masih ditempati dan satu rumah lainnya sudah dikosongkan. Sunarto berharap pemerintah turun tangan sebelum kondisi semakin parah.
“Retak-retak di rumah sudah terlihat. Kami mohon agar ada tindakan segera. Terima kasih jika pemerintah dapat membantu sebelum bencana yang lebih besar terjadi,” imbuhnya. (wd)
