Derap.id | Purwokerto – Seorang lelaki warga Desa Silado, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, CU (42), mengadukan permasalahan hukumnya ke Klinik Hukum Purwokerto, Senin (17/11/2025). Ia meminta perlindungan hukum terkait dugaan intimidasi dari seorang anggota Polisi aktif Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto, Polda Jawa Tengah berinisial KW.
CU mengaku sudah dua kali rumahnya didatangi KW yang masih berpakaian dinas, yakni pada 25 Oktober 2025 dan beberapa hari setelahnya.
Maksud kedatangan KW, menurut CU, adalah membujuk dan mempengaruhi dirinya agar mencabut berita acara yang sebelumnya telah ia buat di Unit SPN.
“KW datang ke rumah saya dua kali. Intinya beliau membujuk saya untuk berdamai dan mencabut BAP yang sudah masuk ke SPN. Kemudian datang lagi untuk mempengaruhi teman-teman saya agar ikut tanda tangan perdamaian,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
Anggota SPN Purwokerto Dilaporkan ke Propam, Diduga Menekan Warga Sipil
Meski sebelumnya CU telah meminta perlindungan agar tidak lagi dihubungi maupun didatangi, namun KW tetap saja mendatangi rumahnya.
“Saya sudah minta agar tidak di WA, tidak dihubungi, dan tidak didatangi. Tapi KW tetap datang ke rumah, malah sampai dua kali,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, akhirnya CU mengadukan permasalahannya ke Peradi SAI Purwokerto untuk mendapatkan perlindungan dari dugaan tekanan lanjutan.
“Saya datang ke sini untuk minta perlindungan agar tidak terjadi lagi intimidasi atau tekanan,” kata CU.
Kuasa hukum dari Peradi SAI Purwokerto H. Djoko Susanto, SH menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan KW dapat masuk dalam ranah pelanggaran hukum.
“Sebagai aparat penegak hukum, tidak boleh mempengaruhi saksi untuk mencabut berita acara yang sudah ditandatangani di hadapan penyidik. Perbuatan itu termasuk tindak pidana,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
Anggota SPN Purwokerto Dilaporkan ke Propam, Diduga Menekan Warga Sipil
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota aktif SPN Purwokerto berinisial KW telah dilaporkan ke Unit Propam oleh tiga warga sipil, masing-masing WY (58), CU (42), dan MS (32), pada hari Selasa 9 September 2025 pukul 08.00 WIB.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan dan privasi warga sipil imbas konflik rumah tangga KW dengan istrinya, Vi. MS, salah satu pelapor, mengaku mendapat tekanan saat menjadi saksi dalam sidang perceraian Vi di Pengadilan Agama Purwokerto pada 2 Juni 2025. “Gerakan tubuh dan tatapan KW selalu mengarah ke saya. Saya merasa takut dan tidak nyaman,” ujar MS dalam keterangan pers, Rabu 10 September 2025.
WY juga menyebut KW pernah datang ke rumahnya pada Februari 2025 untuk meminta bantuan memantau aktivitas Vi. “Saya tidak tahu-menahu masalah mereka, tapi KW tetap memaksa saya ikut campur,” kata WY.
Adapun CU sebelumnya juga pernah mengaku ditekan untuk memberikan informasi terkait kegiatan Vi di komunitas yang diikutinya.
Hingga berita ini diturunkan, Kanit Propam SPN Purwokerto, Agus Prasetyo, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. (wd)
