Derap.id || Banyumas – Sayono (77) warga Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, dengan ditemani anak kandungnya, Heri (52), meminta bantuan pendampingan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Senin (20/10/2025).
Sebagai ahli waris yang sah dan memiliki hak atas sebidang tanah seluas 1.600 m2 di kecamatan Ajibarang, Sayono melaporkan pihak yang saat ini menempati serta menguasai tanah tersebut.
Sayono, melalui anak kandungnya, Heri, kepada tim media menceritakan histori tentang status kepemilikan tanah tersebut.
“Pertama, tanah itu sekarang ditempati oleh Pemerintah Desa Karangbawang, Kecamatan Ajibarang. Yang kedua, tanah itu ditempati oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, dibangun SD N 1 Karangbawang Ajibarang. Kurang lebihnya ada sekitar 1.600 m2,” ujarnya.
Menurut Heri, tanah itu seharusnya sampai sekarang statusnya masih milik Haji Romli (alm.).
“Haji Romli (alm.) itu tidak punya anak, sehingga hak atas tanah tersebut otomatis jatuh kepada saudara-saudara kandungnya. Saudara kandungnya Haji Romli (alm.) adalah Haji Atmorejo (alm.), bapak dari Sayono. Jadi satu-satunya ahli waris tanah tersebut adalah Sayono, keponakan dari H. Romli (alm.),” jelas anak Sayono, Heri, cucu keponakan H. Romli (alm.)
Secara hukum Agama dan mungkin Negara, lanjut Heri, tanah tersebut adalah hak kami. Kami masih ada toleransi jika nantinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Tanah itu dulu milik Haji Romli yang ditukar guling dengan tanah banda desa, tapi faktanya belum ada peralihan kepada Haji Romli, dan tanah banda desa sampai sekarang masih dikuasai desa. Malah sekarang lahan tersebut ditempati oleh orang lain, yakni saudara tiri Atmorejo,” imbuhnya.
Dari data yang dikumpulkan Heri, tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1953.
“Haji Romli pernah menikah dua kali, istri yang pertama meninggal dan tidak memiliki anak. Kemudian Haji Romli menikah lagi dengan seorang janda beranak dua. Nah anak janda inilah yang sekarang menempati, padahal bukan ahli waris,” jelasnya.
Dari data dan penuturan warga setempat, bangunan sekolah mulai digunakan pada awal 1950-an, setelah lokasi lama dipindah. Sayono menyebut bahwa keluarganya baru mengetahui permasalahan status tanah tersebut sekitar tahun 1990-an, setelah muncul upaya penerbitan sertifikat oleh pihak lain.
“Waktu itu ada yang mau bikin sertifikat, tapi ditolak karena tanah itu statusnya masih tanah negara dan belum jelas asal-usulnya. Dari situ kami baru tahu kalau ternyata lahan itu belum pernah beralih hak,” tambahnya.
Kuasa hukum Sayono, H. Djoko Susanto, S.H., menyatakan pihaknya akan melakukan klarifikasi melalui surat resmi.
“Bila nanti sudah ada titik terang mengenai hal tersebut, baru kita akan meminta kepada pihak-pihak terkait supaya diselesaikan, baik secara hukum maupun secara musyawarah dengan para ahli waris,” jelas Djoko. (wd)
