Derap.id || Banyumas – Tiga orang warga Purwokerto mantan karyawan PT Kerta Gaya Pusaka (KGP) Purwokerto, menuntut keadilan atas gaji serta pesangon yang belum dibayarkan.
Total hak yang belum diterima ketiga pekerja tersebut mencapai lebih dari Rp 300 juta. PT KGP adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan titipan
Kuasa hukum klinik hukum Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, SH, menyampaikan bahwa ketiga kliennya, yakni Prayitno (55) warga Jipang, Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah, Sutomo (59) warga Kober, Purwokerto Barat, Banyumas, Jawa Tengah dan Tri Himawanto (57) warga Teluk, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, telah bekerja di perusahaan tersebut selama puluhan tahun, namun diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon.
“Mereka ingin hak-haknya dibayarkan, karena ada gaji dan pesangon yang belum diberikan oleh pihak perusahaan. Ada tiga orang sebenarnya, tapi kali ini dua orang yang sudah datang meminta perlindungan hukum,” ujar Djoko kepada media, Senin (13/10/2025).
Menurut Djoko, kliennya Prayitno memiliki tunggakan gaji sekitar Rp 52 juta dan pesangon sebesar Rp 61 juta, sementara Sutomo belum menerima hak sekitar Rp 90 juta.
“Ini jelas melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Gaji mereka sudah seharusnya dibayarkan sesuai masa kerja. Kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan menegur perusahaan agar segera memenuhi kewajiban sebelum kami menempuh langkah hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Djoko juga menambahkan bahwa perusahaan induk KGP berada di Jakarta dan telah beroperasi lebih dari 30 tahun.
Menurutnya, pemberhentian sepihak tanpa pesangon ini sangat merugikan karyawan yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun.
Tuntutan Mantan Karyawan
Prayitno, salah satu mantan karyawan KGP Purwokerto, mengaku telah bekerja sejak tahun 1994 hingga 2025, namun diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
“Kami menuntut keadilan. Masa kerja saya sudah lebih dari 30 tahun, tapi gaji, THR, dan pesangon belum dibayar, total sekitar Rp 60 juta lebih. Kami berharap Presiden dan Menteri Ketenagakerjaan bisa menegur perusahaan agar hak kami segera dibayarkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Sutomo, yang kini mengalami gangguan kesehatan (stroke) akibat memikirkan nasibnya setelah diberhentikan tanpa kejelasan.
“Alasan perusahaan katanya karena kesulitan keuangan, tapi anehnya mereka masih merekrut karyawan baru. Kami hanya ingin hak kami dibayar dan keadilan ditegakkan,” tuturnya dengan nada kecewa.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kuasa hukum menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini.
Jika tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan, maka langkah hukum selanjutnya akan ditempuh.
“Kami siap melakukan semua upaya hukum yang diperkenankan undang-undang demi kepentingan klien kami,” pungkas Djoko Susanto. (wd)
