Thursday, November 20, 2025
HomeKonsultasi HukumDitekan BPR Wonosobo, Sugeng Adukan Masalahnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Ditekan BPR Wonosobo, Sugeng Adukan Masalahnya ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Derap.id || Banyumas – Sugeng Sudiarto (62), warga Desa Semayu, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk meminta perlindungan hukum, Kamis(2/10/2025).

Sugeng merasa tertekan atas penagihan hutangnya senilai Rp285 juta dari salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wonosobo.

Kepada media, Sugeng mengaku pinjaman tersebut ia ajukan bersama istrinya pada 2020 dengan tenor 10 tahun (hingga 2030). Namun dalam perjalanannya, kondisi rumah tangganya bermasalah, sehingga cicilan macet akibat pembayaran yang tidak lancar.

“Dari Rp285 juta itu, saya sudah mengangsur Rp150 juta, berarti tinggal sisa pokok sekitar Rp200 juta. Namun tagihan justru membengkak hingga lebih dari Rp400 juta,” ungkap Sugeng.

Menurutnya, prosedur penagihan yang dilakukan pihak bank tidak sesuai aturan perbankan. Ia menyebut tidak ada mediasi maupun skema restrukturisasi kredit (3R) yang biasanya ditempuh ketika debitur mengalami kesulitan membayar.

“SP (surat peringatan) bisa keluar dua kali dalam sebulan, itu tidak wajar. Pernah juga istri saya didatangi orang berseragam dinas, lalu kejang dan harus dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Sugeng menilai situasi semakin berat ketika anaknya yang bekerja di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta ikut ditekan untuk membantu melunasi pinjaman tersebut. Bahkan, ia menyebut nama seorang pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Wonosobo ikut terlibat dalam komunikasi penagihan.

“Rumah saya difoto, diviralkan di media sosial, bahkan dimediakan. Anak saya juga ditekan lewat pesan WhatsApp untuk melunasi utang bapaknya. Padahal bank harusnya punya prosedur, bukan malah seperti debt collector,” tegasnya.

Sugeng berharap adanya perlindungan hukum dan mediasi yang adil. Ia menilai persoalan kredit macet seharusnya diselesaikan dengan win-win solution, bukan dengan cara yang menurutnya merugikan dan mencoreng nama baik keluarga.

Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto yang mendampingi Sugeng menyatakan siap mengawal kasus ini agar sesuai aturan perbankan dan hukum yang berlaku. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand