DERAP.ID || Banyumas – Kasus macetnya dana miliaran rupiah di BUMDESMA Jatilawang, Kabupaten Banyumas, terus bergulir.
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai turun tangan melakukan penyelidikan, kini kuasa hukum Direktur BUMDESMA Jatilawang, Djoko, mengambil langkah hukum baru.
Pada Sabtu (27/9/2025), Djoko mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bertepatan dengan kunjungan lembaga tersebut ke Banyumas.
1. Permintaan perlindungan hukum bagi klien
Djoko menyebut, langkah menyurati LPSK dilakukan demi memastikan kliennya mendapat jaminan perlindungan hukum.
Pasalnya, kasus yang sudah memasuki ranah KPK rawan menimbulkan tekanan, intimidasi, maupun ancaman terhadap saksi maupun pihak terkait.
“Ini momentum tepat karena LPSK juga sedang berkunjung ke Banyumas. Kami minta agar Direktur BUMDESMA Jatilawang bisa dilindungi secara hukum, sehingga proses penyidikan berjalan objektif tanpa tekanan,” kata Djoko dalam keterangan tertulis.
2. Dugaan macetnya dana Rp2,7 miliar masih jadi sorotan
Kasus ini mencuat setelah laporan adanya dana macet sebesar Rp2,7 miliar di sejumlah kelompok SPP (Simpan Pinjam Perempuan) di Kecamatan Jatilawang.
Dana tersebut berasal dari setoran kelompok desa ke BUMDESMA yang kemudian tak kunjung kembali.
Kondisi itu memicu polemik dan dugaan penyalahgunaan dana. KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak, termasuk mantan direktur, untuk dimintai keterangan di Jakarta.
3. LPSK diminta hadirkan rasa aman bagi pihak terkait
Menurut Djoko, LPSK memiliki mandat penting untuk memberi perlindungan pada saksi maupun pelapor kasus korupsi. Dengan perlindungan itu, diharapkan semua pihak berani membuka fakta tanpa takut ancaman.
“Jika ada jaminan keamanan dari LPSK, saksi-saksi bisa bersuara jujur. Ini penting agar terang siapa sebenarnya yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Berita sebelumnya:
KPK Tanggapi Serius Macetnya Dana BUMDESMA Rp2,7 Miliar di Banyumas
4. KPK diminta transparan dalam penanganan kasus
Di sisi lain, masyarakat Jatilawang berharap KPK bekerja transparan dan profesional. Polemik dana BUMDESMA yang berlarut-larut dianggap merugikan banyak pihak, khususnya warga desa yang seharusnya menikmati manfaat dana pemberdayaan.
Di sisi lain, masyarakat Jatilawang berharap KPK bekerja transparan dan profesional. Polemik dana BUMDESMA yang berlarut-larut dianggap merugikan banyak pihak, khususnya warga desa yang seharusnya menikmati manfaat dana pemberdayaan.
“Kasus ini jangan sampai hanya berhenti di permukaan. Harus ada kejelasan ke mana larinya dana itu,” kata salah seorang tokoh desa di Jatilawang.
5. Dinamika kasus terus berkembang
Dengan masuknya LPSK ke lingkaran isu ini, dinamika kasus BUMDESMA Jatilawang diperkirakan semakin berkembang.
Jika permohonan perlindungan disetujui, maka posisi Direktur BUMDESMA maupun saksi lain akan berada di bawah payung hukum LPSK, sambil menunggu hasil penyelidikan KPK. (wd)
