DERAP.ID || Banyumas – Direktur Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Jati Makmur Lkd Kecamatan Jatilawang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Venti Kristianti, menolak menerima gaji bulan Juni 2025.
Penolakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen dan penegasan sikap terhadap keberadaan Musyawarah Antar Desa Khusus (MADSus) yang dinilai cacat hukum.
Kuasa hukum Direktur BUMDesma, H. Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa langkah Venti Kristianti sudah tepat secara hukum.
“Klien saya konsisten menolak MADSus yang keabsahannya tengah diuji di Pengadilan Negeri. Ia menunjukkan sikap hormat terhadap proses hukum dan memilih tidak menerima gaji selama sengketa belum selesai,” ujar Djoko Susanto, SH, hari Kamis 3 Juli 2025.
Menurut Djoko, saat ini telah terjadi dugaan pelanggaran hukum oleh 10 kepala desa (kades) yang membuat Surat Keputusan (SK) operasional kegiatan BUMDesma tanpa dasar yang sah.
“SK tersebut diterbitkan setelah konsultasi dengan Camat Jatilawang, padahal mereka secara sadar melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan Surat Kesepakatan Bersama yang sebelumnya ditandatangani 11 kades,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko menegaskan bahwa tindakan 10 kades itu menunjukkan adanya mens rea atau niat jahat, karena memaksakan operasionalisasi keuangan negara untuk kepentingan tertentu.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum. Mereka mengambil keputusan di tengah proses hukum yang masih berjalan,” kata Djoko Susanto, SH.
Satu-satunya kepala desa yang menolak menandatangani SK tersebut adalah Kepala Desa Tinggarjaya, yang tetap konsisten menolak legalitas MADSus.
“Ini contoh kepala desa yang patuh terhadap hukum dan etika,” tambah Djoko.
Sementara itu, Direktur BUMDesma mengungkapkan bahwa ia telah ditawari pencairan gaji bulan Juni 2025, namun ia tolak dengan tegas.
“Saya tidak ingin menerima uang negara di tengah kekisruhan hukum. Bagi saya, integritas lebih penting,” ungkapnya dalam pesan tertulis.
Djoko Susanto, SH juga menyinggung soal pentingnya peran aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Negara harus hadir. Ini uang negara, bukan untuk dibagi-bagi secara sewenang-wenang. Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait harus menyelidiki dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Banyumas, dan diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan taat hukum. (Widhi)