
DERAP.ID|| Surabaya,- Memjelang persidangan lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa motivator Julianto Eka Putra alias JE yang bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Pada Hari Rabu Besok (20/7/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim menyampaikan jika pihaknya memastikan akan menuntut maksimal dan juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk para korban.
Tuntutannya rencananya maksimal dan juga meminta ganti rugi ini pun disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati S.H. Pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim besok di Pengadilan Negeri Kota Batu.
“Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan juga ada kesalahan dari pihak terdakwa Julianto,” ujarnya, yang sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Selasa (19/7/2022).

Berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara tersebut. Tapi namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Jadi kondisi ini dipersamakan dengan perkara dengan dugaan pencabulan anak kiai yang berada di Jombang, dan dimana ada 5 saksi yang dihadirkan untuk korban, namun hanya cuma ada 1 pelapor saja.
“Jaksa Penuntut Umum berkeyakinan adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihatnya berupa memberikan dengan motivasi atau janji kata-kata kepada murid didiknya, dan merayu supaya untuk meyakinkan saksi korban.
Namun ternyata fakta dari persidangan ada 9 korban tapi kok hanya 1 kesaksian saja yang terbuka, dan di sini juga kami sudah memeriksa sebanyak 20 orang saksi termasuk dari forensik, psikolog, dan pidana,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa dalam perkara ini. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan pada besok, ia enggan untuk menyebutnya. “Yang jelas pasti ancamannya pidana maksimalnya 15 tahun penjara,” ujarnya.
Dengan soal tuntutan restitusi atau ganti rugi untuk para korban, Mia Amiati juga untuk memastikan hal tersebut sudah diakomodir dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Tuntutan restitusi itu sendiri hanya akan didapat oleh saksi pelapor saja.
“Hanya cukup dengan saksi pelapor saja. Jadi saksi pelapornya kan hanya satu. Sudah ada perhitungannya. Berapa besarannya nanti akan dibacakan dalam tuntutan besok pagi ,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa JE diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,
Ancaman Pidananya Maximal 15 tahun penjara. Atau kedua Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; ancaman Pidana Maximal 15 tahun Penjara.
Atau ketiga Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; Ancaman Pidana Maximal 15 Tahun Penjara. Atau keempat Pasal 294 ayat (2) ke (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ancaman Pidana Maximal 7 tahun Penjara.(@Budi Rht DERAP.ID)