Tuesday, October 15, 2024
HomeHukum KriminalBiaya Selama Pacaran Dipersoalkan, Hingga Berujung Gugatan Di Pengadilan

Biaya Selama Pacaran Dipersoalkan, Hingga Berujung Gugatan Di Pengadilan

Foto : Sunaryo saat menunjukkan secarik kertas pembelaan.

DERAP.ID II Madiun – Aneh dan ada ada saja cerita unik dari sebuah kejadian yang berawal dari kisah romantika dua orang manusia ini. Ketika dua sejoli ini pernah menikmati kebersamaan yang lazim disebut berpacaran, ada biaya biaya untuk kebersamaan pacaran keduanya dan ketika tak lagi menjalin hubungan mendadak sang cewek yang berinisial H , warga Desa Tegal Arum menggugat si cowok ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Yang cukup menarik,diantara materi Gugatan tersebut diantaranya terkait persoalan biaya biaya pengeluaran selama berpacaran. Satu contoh biaya makan sewaktu mereka berpacaran, biaya shopping atau belanja untuk keperluan pacaran mereka, sewa mobil rental untuk menunjang kebersamaan mereka,hingga dikatakan bahwa si cowok berhutang duit kepada si cewek untuk usaha ternak bebek yang berujung bangkrut dengan alasan terkena dampak pandemi Covid 19. Saat ini perkara Gugatan tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Kabupaten.

Seperti yang dituturkan oleh Sunaryo,warga Desa Bukur,Kecamatan Jiwan,Kabupaten Madiun kepada wartawan media ini. Sunaryo adalah bapak dari si cowok yang berinisial I ( Tergugat ) yang menurutnya saat ini si anak sedang bekerja Sumatera . Diceritakan oleh Sunaryo bahwa karena anaknya sedang berada di Sumatera,dirinya yang hadir ke Pengadilan untuk mengikuti proses persidangan.
” anak saya memang  benar pernah pacaran sama dia,tapi saya kaget katanya anak saya punya hutang sebesar 83 juta rupiah “,  Kata Sunaryo yang kesehariannya bekerja di Toko Mebel di Kota Madiun. Menurut Sunaryo dirinya kaget ketika disodori oleh H sederet catatan terkait hutang anaknya kepada si H. Lebih heran lagi dicatatan tersebut menurut Sunaryo disebut pengeluaran pengeluaran si H selama berpacaran dengan anaknya. Ada uang untuk shopping,ada uang untuk sewa mobil rental dan pengeluaran pengeluaran lainnya. Lebih kaget lagi menurut Sunaryo,ada secarik pernyataan yang dibuat oleh anaknya yang berbunyi jika tak bisa membayar atas hutang tersebut , jaminannya sertifikat tanah rumah milik Sunaryo.

Sementara itu hingga berita ini ditayangkan,belum diperoleh tanggapan atau pernyataan dari Penggugat yang dalam persidangan kemarin diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Saat dipersidangan kemarin,Sunaryo membela diri dihadapan Majelis Hakim dengan menyampaikan secarik kertas yang berisi pernyataan ketidak tahuannya terkait hutang tersebut dan yang tau perihal tersebut hanyalah anaknya yang saat

ini menurutnya masih bekerja mencari uang di Sumatera. Dan atas perkara tersebut dirinya hanya bisa pasrah dan berharap Keadilan dari para Hakim yang memeriksa perkara tersebut. Bagaimana ending dari perkara tersebut,kita tunggu aja Putusan Majelis Hakim.Aduuuuuhhh ada ada saja……..( Jhon ).

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments