DERAP.ID|| Sidoarjo,- Sidang perkara suap terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH, Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dijerat dengan pasal berlapis.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH tidak sendirian dalam perkara ini. Ada dari Panitera Pengganti yang di nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Terdakwa M. Hamdan juga didakwa sebagai penerima suap. Sementara pengacara Hendro Kasiono juga merupakan terdakwa Pemberi suap. Namun dalam sidang mereka dilakukan terpisah.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan mengatakan bahwa, dalam perkara ini, ketiga terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ketiganya terlibat dalam perkara suap terkait dengan adanya Pembubaran dari PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Jumlah total uang yang diterima terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa Penuntut Umum adalah sebesar Rp400 juta.
“Bahwa terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga penerimaan uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya, Selasa (21/06/2022).
Ia menyebut, dalam perkara ini terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH telah menerima uang dalam jumlah bertahap. Tahap pertama diberikan sebesar Rp260 juta dan tahap berikutnya menjelang putusan diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dan Panitera Pengganti M. Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan kesatu, keduanya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dakwaan kedua, dia diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH langsung saja mengelak. Ia menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
” Semuanya itu tidak benar, justru itu saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu
“Selain mengajukan eksepsi, Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH ternyata juga menyatakan sangat keberatan atas model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Ia menyebut, selain alasan suasana di Rutan Medaeng yang sangat tidak kondusif untuk sidang online, alasan teknis pun juga membuatnya tidak bisa menangkap suara dengan jelas di dalam persidangan.
“Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara online,” tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Tongani SH pun menanggapi permintaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat SHÂ juga menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa Hukumnya.
Kami akan pelajari permohonan untuk sidang Offline. Sidang ditunda pada hari Selasa Tanggal 28/06/2022 mendatang”ujarnya.
Sementara ini Ketiganya terlibat dalam perkara suap terkait dengan adanya pembubaran PT Soyu Giri Primedika (PT SGP). Jumlah uang yang diterima terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH dalam perkara ini menurut dakwaan jaksa adalah uang sebesar Rp400 juta itu secara bertahap.
“Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat SH mengetahui setidak-tidaknya juga patut menduga atau menerima uang sebesar Rp400 juta dari RM Hendro Kasiono terkait dengan jabatan terdakwa selaku Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya.
Dalam perkara ini terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH juga telah menerima uang dalam jumlah yang bertahap. Untuk Tahap pertama diberikan uang sebesar Rp260 juta dan dengan tahap Kedua menjelang putusan juga diberikan uang sebesar Rp140 juta.
Hakim Itong Isnaeni SH dan Panitera Pengganti M. Hamdan pun juga sama dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dakwaan kesatu, keduanya didakwa melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa Hendro Kasiono yang sebagai pemberi suap didakwa dengan dakwaan kesatu untuk melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sedangkan Dakwaan yang kedua, diduga melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dengan mengajukan Eksepsi untuk menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum terdakwa Hakim Itong Isnaeni Hidayat SHÂ langsung saja untuk mengelak.
Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH, juga menyatakan untuk mengajukan Eksepsi atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Ini semuanya tidak benar sama sekali, nanti saya akan ajukan eksepsi dan mohon waktu untuk itu,” tegasnya.
Selain mengajukan eksepsi, Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH ternyata juga menyatakan sangat keberatan atas adanya model persidangan yang dilakukan secara daring atau online. Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH sendiri juga menyebutkan, selain alasan suasana Rutan Medaeng yang tidak kondusif untuk sidang online, juga alasannya teknis membuatnya tidak bisa untuk menangkap suara dengan jelas dalam persidangan.
“Saya mohon offline, suasana di medaeng tidak mendukung secara online,” tandasnya.
Ketua Majelis Hakim Tongani SH pun juga menanggapi permintaan Hakim Itong Isnaeni Hidayat SH. Ia menyebut akan mempelajari permohonan yang diajukan oleh kuasa Hukumnya.
“Kami akan pelajari permohonan untuk sidang offline. Sidang ditunda pada Hari Selasa 28 Juni mendatang,” ujarnya. (@Budi Rht DERAP.ID)