DERAP.ID | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bekerjasama dengan Polres Lumajang, Polresta Sidoarjo, dan Polres Bondowoso berhasil menangkap pembuat Senjata Api rakitan dari bahan airgun.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Agung Yudha Wibowo menjelaskan pengungkapan kasus pembuat senjata api rakitan ilegal ini berawal dari temuan paket di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo yang ternyata berisi senjata api rakitan.
“Dari sana kemudian dikembangkan yang mengirimkan adalah penduduk dari Lumajang namanya Joni Mahendra (35),” ujar Agung saat merilis kasus di depan Kantor Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (6/11/2018).
Lebih lanjut, Agung Yudha menjelaskan dari situ pihaknya juga turut menyita barang bukti senjata api rakitan sejumlah enam buah yang oleh tersangka diakui berasal dari senapan airgun.
“Senjata api rakitan ini sebenaranya berasal dari airgun yang diotak atik oleh tersangka berubah menjadi senjata rakitan kaliber 22,” imbuh Agung.
Senjata ini oleh pelaku diperjualbelikan di kalangan teman-temannya di Perbakin (Persatuan Menembak Indonesia) Lumajang. “Untuk yang baru kalau dia pesan dari 0, harganya mencapai Rp 6 juta, kalau dia punya airgun sendiri mungkin ongkosnya hanya Rp 2,8 juta saja,” jelas perwira Polisi dengan tiga melati dipundaknya tersebut.
Selain itu kegiatan ini sendiri diakui oleh pelaku dijalaninya mulai dari awal tahun 2018 atau tepatnya di bulan Januari dengan belajar dari internet. “Belajar dari online google, sering buka google, nanti dijual ke anggota Perbakin, ya ada TNI ada Polisi,” aku Joni. (anton)