Thursday, January 16, 2025
HomeHukum KriminalPolda Jatim Bekerja Sama Dengan Bea Cukai Telah Mengamankan Sabu Seberat 3.075...

Polda Jatim Bekerja Sama Dengan Bea Cukai Telah Mengamankan Sabu Seberat 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram

DERAP.ID|| Surabaya,- Sidang dengan agenda saksi terdakwa diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersangka BUNADI bin MATHOR, Jenis sabu dengan berat 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram.

Tersangka Bunadi bin Mathor

Tepatnya pada hari Rabu Tanggal 15 Desember  2021 sekitar pukul 20.00 Wib.

pada bulan Desember Tahun 2021, bertempat di pinggir jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Ds. Lesong Laok Kec. Batu Marmar Kab. Pamekasan, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Surabaya berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa.

Berawal dari Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya tentang adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dimana akan ada kedatangan paket ekspedisi sebagaimana mana nomor dukumen PIBK: 802075 menggunakan kapal FOLEGANDROS 143 S yang mana didalamnya mengangkut container 1×40 FT = MSKU0178805 telah tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dari Port Klang Malaysia.

Dimana setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya melakukan proses bongkar Barang kiriman dari Malaysia di Gudang PT. Indra Jaya Swastika, adanya respon pelacakan K-9 atas barang kiriman nomor koli E-6448 dan dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Tim CNT (Customs Narcotics Team) Kanwil Bea & Cukai Jatim I KPPBC Tanjung Perak didampingi dari pihak PT. Portindo Marwa Jay dan setelah dibongkar maka didalam paket ekspedisi tersebut terdapat berbagai barang kebutuhan pribadi seperti selimut, sprei, pampres, sabun, detergen, Shampo, mie instan, alat sisir, pasta gigi, teh tarik instan, kopi instan, coklat milo dan barang lainnya dimana didalamnya juga terdapat 18 (delapan belas) kaleng krimer merek Marigold Kopi & teh tarik yang masing masing kaleng diduga berisi serbuk kristal padat lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim CNT Kanwil Bea & Cukai Jawa Timur I KPPBC Tanjung Perak.

Kemudian melakukan pengujian dengan narkotest dengan hasil diduga Narkotika golongan I jenis Methamphetamine. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim ke kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya untuk koordinasi, dan selanjutnya dilakukan penimbangan dengan alat timbang yang dimiliki petugas Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dimana tertera berat Bruto sebesar 3.075 (tiga ribu tujuh puluh lima) gram sabu.

Selanjutnya dilakukan proses serah terima barang maka dilakukan dokumentasi dan dibuatkan berita acara serah terima sebagaimana Nomor BAST 482/WBC.11/KPP.MP.0102/2021.

Kemudian Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi lanjutan dari paket tersebut yang ternyata di subcont ke PT. Puskita Mekar Abadi yang beralamatkan di Jl. Sumur Pompa RT. 007 RW. 002 Desa Gabru kec. Gurah Kab. Kediri.

Ternyata memiliki gudang di Sumontoro Desa Ploso Lor kec. Ploso Klaten kab. Kediri untuk kemudian dilakukan proses Control Delivery (Penyerahan dalam pengawasan).

Bahwa setelah dilakukan proses control Delivery sesuai dengan alamat penerima yang tertera didalam paket ekspedisi tersebut kemudian melakukan pengamatan terhadap ciri ciri yang dimaksud sampai akhirnya dilakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama BUNADI pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 20.00 Wib di pinggir jalan Batu Marmar Waru Dsn. Guwa  Desa Lesong Laok Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan. pada Hari Kamis (19/05/2022).

Saksi Heri Tri Agus, Krisna Wilis Putra, Edwin Yudisiousman, dan Salman Alfarisy anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan diback Up anggota yang lain 1 (satu) unit dipimpin kanit Kompol Kharisudin, S.H. dengan dibekali dengan Surat Perintah Tugas lengkap. Terdakwa BUNADI ditangkap sesaat setelah menandatangani tanda terima barang paket ekspedisi dan menguasai barang paket yang didalamnya diduga berisi Narkotika jenis Shabu, selanjutnya petugas menunjukan Identitas dan Surat Perintah Tugas lengkap, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/pakaian/barang bawaan namun karena situasi tidak kondusif karena banyak warga datang karena awalnya terdakwa BUNADI hendak mengeluarkan senjata tajam dibalik bajunya namun bisa dilumpuhkan.

Perbuatan Terdakwa BUNADI bin MATHOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(@Budi Rht DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments