Derap.id | Blitar – Sebagai pihak yang merasa memiliki ijin tambang yang resmi, Suwarnoto mengancam akan melaporkan semua pihak yang terlibat dalam pungli dan penambangan ilegal di Desa Tulungrejo Kabupaten Blitar ke Kepolisian. Sabtu (06/10/18)
Lebih lanjut Suwarnoto menjelaskan sebenarnya sesuai dengan ijin yang dimilikinya, SK Gubernur Tentang Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi IUP-OP NOMOR : P2T/16/15.02/II/2018 A/N SUWARNOTO menerangkan bahwa aktifitas penambangan terutama akses jalan keluar masuk ke areal tambang harus melewati jalan yang ada disisi barat Tanggul Pengaman Sungai (Cek Dam) bukan jalan ilegal yang berada disisi timur Cek Dam.
Tim Investigasi Media DERAP menemukan Fakta dilapangan ada pihak lain yang membangun jalan disisi Timur Cek Dam sehingga semua aktifitas keluar masuk truk ke areal tambang melalui jalan tersebut. Jalan ilegal tersebut menurut Suwarnoto yang membuat dirinya merasa terdhlolimi. “Saya sudah habis ratusan juta Mas untuk mengurus ijin tambang. Eh ketika ijin resmi sudah keluar malah ada pihak lain yang memanfaatkannya”, ujar Suwarnoto di areal tambang.
Menurut Suwarnoto sumber dari semua masalah aktifitas tambang ilegal tersebut adalah adanya jalan disisi barat Cek Dam. Dari sana timbul pula aktifitas pungli yang ditarik preman dari para sopir truk yang melewati jalan tersebut. “Adanya jalan disisi timur Cek Dam selain membahayakan konstruksi bangunan Cek Dam apabila jebol akibat dilalui truk, juga mengakibatkan hilangnya pemasukan pendapatan daerah akibat pungli”, jelas Suwarnoto.
Jalan disisi timur yang dibangun tepat diatas Cek Dam dan dilalui truk, apabila jebol bisa merugikan masyarakat sekitar Cek Dam dan yang tinggal di sepanjang aliran sungai Brantas.
Suwarnoto menyebut seseorang berinisial K mantan pejabat di Pemkab Blitar yang dipecat karena korupsi menjadi sumber masalah. “Seperti yang diketahui masyarakat khususnya para penambang, K adalah dalang dari semua masalah ini. Dia yang membangun jalan ilegal, mengerahkan preman untuk memaksa melewati jalan ilegal dan menarik uang dari sopir truk”, jelas Suwarnoto.
Menurut penelusuran Tim Investigasi Media DERAP seseorang berinisial K adalah Krisanto mantan Kabag Keuangan Pemkab Blitar yang dipecat karena korupsi dana APBD tahun 2003 – 2004.
Suwarnoto berharap dari instansi terkait agar cepat turun kelapangan dan menindak para pelanggar hukum agar terjadi situasi yang kondusif di masyarakat.
Sebenarnya Suwarnoto mengaku sudah melaporkan adanya pembangunan jalan ilegal diatas Cek Dam Desa Tulungrejo ke Pemkab Blitar, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) , ke Dinas ESDM, dan ke Gubernur Jatim, tetapi mereka sangat kompak dan lamban dalam merespon laporan masyarakat. Kinerja mereka patut dipertanyakan. (anton) BERSAMBUNG…….