Friday, September 20, 2024
HomeHukum KriminalKomnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Ikut Menyaksikan Jalannya Persidangan Praperadilan di...

Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait Ikut Menyaksikan Jalannya Persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya Tersangka Julianto Eko Putra Kasus Dugaan Pencabulan

DERAP.ID|| Unjuk Rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya Yang di ikuti sejumlah dari Lira,Pemuda Pancasila dan juga dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang mendukung Polda Jatim dan Hakim yang menangani sidang Praperadilan Tersangka Julianto Eko Putra kasus dugaan pencabulan terhadap korban SDS, yang semua merupakan dari alumni Sekolah SPI untuk menolak semua segala dalil -dalil dari pihak Pemohon.

Dalam dukungan terhadap Hakim dan Polda Jatim. Komnas PA Cabang Jawa Timur juga melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Surabaya. Sebelum sidang berlangsung di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya.

Agendanya dalam persidangan yaitu, pengajuan alat bukti dari Pemohon Praperadilan tersangka Julianto Eko Putra dan juga jawaban termohon dari pihak Polda Jatim bidang Direktorat Reserse Kriminal (Dirreskrim) yang diwakilkan kepada tim Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jatim.

Jawaban yang di bacakan tim kuasa termohon dari Polda Jatim juga menolak seluruh dalil materi praperadilan yang dimohonkan oleh Kuasa hukum tersangka Julianto Eko Putra.

“Termohon juga menolak semua dalil-dalil pemohon (praperadilan), terkecuali dalil-dalil yang dianggap untuk dibenarkan.” kata kuasa termohon dari Polda Jatim, diruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, pada Hari Senin (17/1/2022).

Dari Tim Polda Jatim menyatakan, beberapa alasan penolakan permohonan praperadilan tersangka Julianto Eko Putra, karena termohon tersangka Julianto Eko Putra telah memenuhi unsur Hukum selain ada dua alat bukti juga proses penyidikan tetap berjalan dan telah memanggil beberapa saksi yang telah diminta keterangan oleh anggota Penyidik Polda Jatim.

Menurut keterangan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang juga ikut menyaksikan sidang praperadilan Julianto Eko Putra tersangka kasus dugaan pencabulan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, tadi kami sudah mendengar secara langsung dalil-dalil yang di ajukan atau disampaikan oleh anggota Polda Jatim.

“Saya mendengar langsung, sudah lebih dari dua alat bukti sehingga mereka berani menetapkan Julianto Eko Putra sebagai tersangka, jadi dengan dua alat bukit minimal sudah lebih dari cukup, maka tidak ada alasan untuk Julianto Eko Putra memohon praperadilan, ujar Arist.

Menurut Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait Polda Jatim sudah menyatakan tersangka Julianto Eko Putra dan dianggap kooperatif tapi saat ini tidak ditahan. “Seharusnya tersangka Julianto Eko Putra ditahan, karena tujuannya ada 2 pasal berlapis yakni undang-undang Perlindungan Anak, termasuk undang-undang 17 tahun 2016 yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan bisa seumur hidup,” tegasnya.

“Menurut Arist supaya minta untuk Hakim pengadilan Negeri Surabaya yang menangani perkara ini, agar menolak dalil-dalil pemohon Praperadilan Julianto Eko Putra melalui kuasa hukumnya”, kata Arist.

“Apalagi, dalam kasus ini dipimpin langsung oleh Hakim tunggal dan dilakukan secara marathon, doakan mudah-mudahan Hari Jumat akan datang , sudah ada jawaban untuk diputuskan dan ditolak. ” kata Arist

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, Kalau permohonam Praperadilan ini ditolak oleh Hakim, maka h setiap harinya untuk anak-anak yang sedang duduk di sana, harus menjadi tanggung jawab Walikota batu untuk diberikan rasa aman dan nyaman untuk menindak lanjuti pendidikan.

“Saya percaya karena kasus kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia. Dan pengalaman saya, ini pasti ditolak Hakim, karena ini kasus spesialis apalagi saat ini sedang terjadi pro-kontra dalam perbincangan tentang Hukuman “Mati” bagi para Predator kejahatan seksual,” ujarnya.

Kuasa Hukum Julianto Eko Putra selesai Sidang dikonfirmasi oleh awak media, tidak mau memberi komentar sama sekali dan menghindar bergegas keluar dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya. (@ Budi R DERAP.ID)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments