DERAP.ID II Madiun . Rencana Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) RI memasukkan status Nikah Siri kedalam Kartu Keluarga atau KK terus menuai beragam tanggapan dan respon masyarakat, salah satunya dari kalangan Praktisi Hukum . Salah satu dampaknya terhadap masyarakat jika hal tersebut nantinya jadi dilakukan , dari sisi aspek hukumnya yang bakal timbul adalah terjadi benturan dengan Undang undang Perkawinan , terutama jika sampai terjadi masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT terhadap pasangan Nikah Siri tersebut .
Seorang Praktisi Hukum Ibrahim Achmad , SH MH yang juga seorang Pengacara senior di Madiun ini , menurutnya bahwa rencana Kementerian Dalam Negeri RI yang akan memasukkan Nikah Siri kedalam Kartu Keluarga atau KK tersebut dia nilai tujuannya baik yakni untuk mengangkat harkat dan martabat keturunan dari pasangan Nikah Siri tersebut . Namun menurut Praktisi Hukum Ibrahim Achmad , SH MH , jika nantinya diterapkan dan terjadi permasalahan hukum seperti KDRT , secara hukum tidak bisa masuk ke Undang undang Khusus terkait penyalesaian hukumnya karena di Undang undang Khusus ( Undang undang Perkawinan ), pembuktiannya salah satunya menggunakan Buku Nikah , yang oleh karenanya jika terjadi KDRT terhadap pasangan Nikah Siri ya tentunya secara Hukum masuk ke Pidana Umum .
Menanggapi hal tersebut Praktisi Hukum Ibrahim Achmad, SH,MH berpendapat bahwa Mendagri seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Instansi terkait seperti Kementerian Hukum dan Ham ( Kemenkumham ) dan Menteri Agama . Hal ini diperlukan kaitannya dengan aspek hukumnya jika Nikah Siri itu dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga atau KK, agar penafsiran hukum di masyarakat semakin jelas . Karena menurutnya bagaimanapun juga selama ini aturan mainnya sudah jelas . ” Didalam Undang undang Perkawinan pasal 2 , ayat 2 itu kalau tidak salah fundamentalnya adalah mencatat , artinya yuridis formilnya orang Nikah itu dicatat di Kantor Urusan Agama atau KUA bagi yang beragama Islam yang Sah secara agama dan secara Hukum Negara ” , Kata Ibrahim Achmad kepada wartawan media ini .
Ditambahkan oleh Ibrahim Achmad bahwa wacana dari Kemendagri tersebut bagus dari satu sisi , tapi disisi lain bertabrakan dengan Institusi lain seperti Kemenkumham dan Kementerian Agama yakni terkait dengan Undang undang Perkawinan khususnya . Lebih lanjut dikatakan , nantinya kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa memicu kalangan masyarakat ` berlomba lomba ` untuk Kawin Siri . Implementasinya di masyarakat nantinya bisa berbenturan dengan aturan yang sudah ada dan kebijakan dari Kemendagri tersebut bisa menjadi Imej di masyarakat hingga disikapi secara ` Brutal ` tanpa pemahaman secara mendalam . Yang jelas menurut Ibrahim Achmad bahwa disatu sisi kebijakan Kemendagri itu baik tapi sekali lagi harus dikoordinasikan dengan Institusi terkait seperti Kemenkumham dan Kemenag . Terkait apakah nantinya perlu revisi atau Amandemen Undang undang terkait dengan Undang undang Perkawinan , itu soal teknis . ( Jhon ) .