Profesionalitas Dan Obyektifitas Penyidik Polsek Manguharjo Kota Madiun, Digugat Di Pengadilan

DERAP.ID II Madiun  –  Profesionalitas dan obyektifitas kinerja Penyidik Polsek Manguharjo Kota Madiun bakal diuji di Pengadilan Negeri Kota Madiun . Hal ini terjadi dengan didaftarkannya Permohonan Praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan ( pasal 378 atau pasal 372 KUHP ) terkait penyelenggaraan Arisan Online dengan Tersangka inisial L A P ( 26 ) warga jalan ciliwung , Kelurahan Taman Kota Madiun . Tersangka berinisial LAP ,seorang ibu rumah tangga yang memiliki 2 anak yang masih kecil kecil yang terjerat perkara Arisan Online tersebut , melalui Kuasa Hukumnya yakni Djoko P Dewantoro SH usai keluar dari ruang PTSP Pengadilan Negeri Kota Madiun kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa dirinya baru saja mendaftarkan Permohonan Praperadilan terhadap penyidik Polsek Manguharjo Kota Madiun . ” Penetapan klien saya sebagai Tersangka dan ditahan oleh Penyidik Polsek Manguharjo tidak sesuai SOP dan melanggar KUHAP karena penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup dan sebelumnya penyidik juga belum memintai keterangan sebagai saksi ” , Kata Djoko P. Dewantoro dihadapan sejumlah wartawan . Ditambahkan oleh Djoko P. Dewantoro bahwa dirinya juga menyayangkan terkait penyitaan uang sebesar 21.700.000,-( dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah ) milik kliennya, mengingat uang tersebut sebenarnya akan dikembalikan kepada Sulita ( Pelapor ). Masih menurut Djoko Dewantoro hal lainnya adalah penyidik dianggap tidak melakukan upaya Restorasi Justice seperti Instruksi Kapolri serta Pengacara Djoko P. Dewantoro mempertanyakan terkait munculnya LP dan Sprindik dalam satu hari serta surat panggilan yang waktunya hanya berselang satu hari dari penjadwalan pemeriksaan. Hal ini dianggap tidak wajar atau tidak patut dan menyalahi KUHAP.

Ditambahkan oleh Djoko Dewantoro bahwa Kliennya ditetapkan menjadi Tersangka atas perkara dugaan Penipuan dan atau Penggelapan terkait perkara Arisan Online dengan nominal 50 juta dimana kliennya sebagai bandarnya . Menurutnya bahwa dalam perkara tersebut sebenarnya kliennya tidak melakukan penipuan atau penggelapan . Alasan tidak diberikannya perolehan arisan sebesar 50 juta yang diikuti oleh 17 orang tersebut kepada Sulita ( Pelapor ) dikarenakan saudara Sulita tidak mau diajak berunding .Masih menurut Djoko P Dewantoro bahwa  Sulita tidak mau menandatangani surat pernyataan sanggup membayar arisan hingga selesai . Ditambahkan Hal lainnya karena Sulita ikut di arisan lainnya dengan nominal 30 juta dan oleh karenanya Kliennya bermaksud memotong , tapi Sulita tidak mau .

Foto : Kapolsek Manguharjo Kota Madiun Kompol Mujo Prajoko (Kanan)

Sementara itu Kapolsek Manguharjo Kota Madiun Kompol Mujo Prajoko  saat dimintai tanggapannya terkait Praperadilan tersebut mengatakan nanti akan mengikuti saja . ” Ya itu Hak masyarakat . Tapi penyidik sudah menangani perkara tersebut sesuai SOP ” , Kata Kapolsek Mujo Prajoko saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan di kantornya pada Kamis , 26 Agustus 2021.
Ditambahkan oleh Kapolsek bahwa selaku Kapolsek selama ini dirinya selalu mensupervisi namun tidak mengintervensi penyidik dalam menangani perkara . Kanitreskrim dan Penyidik yang ikut dipanggil oleh Kapolsek diruangan Kapolsek , saat dikonfirmasi oleh beberapa wartawan ikut memberikan pernyataan diantaranya bahwa dirinya selaku penyidik sudah menangani perkara tersebut sesuai prosedur , sudah memintai sejumlah saksi , sudah berusaha melakukan Restorasi Justice tapi pihak Pelapor tidak mau , sudah menyampaikan kepada Pengacara bisa mengajukan Permohonan Penangguhan setelah akhirnya penyidik menahan Tersangka . Masih menurut penyidik dikatakan bahwa penyidik sudah mengantongi alat bukti yang lain, selain alat bukti uang yang disita dari Tersangka. Diakhir wawancara dengan sejumlah wartawan, Kapolsek Mujo Prajoko mengatakan bahwa terhadap anggotanya pihaknya selama ini selalu menyampaikan kerja yang profesional dan selalu melaksanakan SOP . ( Jhon ) .