Friday, December 13, 2024
HomeHukum KriminalDiadili Terdakwa Agung Yuliadi bin Asnadi Menjual Sabu Di Anggota Polisi

Diadili Terdakwa Agung Yuliadi bin Asnadi Menjual Sabu Di Anggota Polisi

DERAP.ID|| Surabaya,-  Sidang lanjutan pekara Agung Yuliadi bin Asnadi diseret di pengadilan lantaran menjual Narkotika ke Polisi dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Nur Hayati dari Kejaksaan Negeri Surabaya dikarenakan saksi penangakap dari Polda Jatim tidak bisa hadir maka dibacakan.

Lanjut dengan pemeriksaan terdakwa.Agung Yuliadi menjelaskan, Bahwa saat itu hendak masuk ke Rumah teman langsung ditangakap pada 5 November 2020 sekitar Pukul 10 pagi dan ditemukan barang bukti 3 poket sabu.

“2 poket sabu dibeli dari Samsul seharga Rp.1 juta dan 1 poket kecil cuma dikasih dan disuruh nyimpan nanti kalau ada uang bisa transfer,”kata Agung dihadapan Majelis Hakim.

Saat disinggung oleh JPU saat ditangkap ada pembelinya,itu yang beli Polisi. Terdakwa beli Rp.1 juta dan dijual ke Polisi Rp.1.200.000.

“Iya benar,”saut terdakwa melalui sambungan Telecomfren di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (30/3/2021).

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada hari kamis tanggal 05 November 2020 sekitar jam 21.30 Wib awalnya terdakwa menghubungi SAMSUL (DPO) dengan menggunakan Handphone untuk memesan sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.000.000.Kemudian diberikan sabu seberat 1,18 gram dan bonus sabu seberat 0,4 gram serta sabu seberat 2,28 gram.

Atas Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(@Budi-71)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments