Derap.id | Purwokerto — Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, menghadirkan dinamika tak terduga di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3/2026). Dua saksi yang dihadirkan jaksa justru menyampaikan keterangan yang cenderung meringankan tiga terdakwa yang selama ini disebut hanya berstatus buruh tambang.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni itu menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Dusun Pancurendang, Karipto (54), dan Kepala Desa Pancurendang, Narisun. Keduanya mengaku mengenal para terdakwa, yakni Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo.
Sebelum memberikan keterangan, tim kuasa hukum terdakwa meminta majelis hakim agar kedua saksi diperiksa secara terpisah guna memastikan independensi kesaksian. Permintaan tersebut dikabulkan majelis hakim.
Saksi Heran Hanya Tiga Orang Diproses Hukum
Dalam keterangannya, Karipto mengaku mengetahui aktivitas penambangan emas di wilayah Tajur, Pancurendang. Namun ia mempertanyakan mengapa hanya tiga orang yang diproses hukum, padahal jumlah pekerja di lokasi tersebut disebut mencapai ratusan orang.
“Ada ratusan pekerja di sana, tapi kenapa hanya tiga yang ditangkap? Saya tidak tahu penyebabnya,” ujar Karipto di hadapan majelis hakim.
Karipto juga menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan desa. Meski demikian, ia mengakui adanya dampak ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Secara ekonomi masyarakat meningkat. Yang sebelumnya makan dage (tempe bungkil), sekarang bisa makan telur asin,” tuturnya.
Dalam kesaksiannya, Karipto juga menyebut nama Dedi Ruswanto sebagai pihak yang disebut-sebut sebagai pemilik tambang di wilayah Tajur.
Kepala Desa Memohon Terdakwa Dibebaskan
Sementara itu, Kepala Desa Pancurendang, Narisun, menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan di ruang sidang. Ia secara terbuka memohon kepada majelis hakim agar ketiga terdakwa dibebaskan karena dinilai hanya berperan sebagai pekerja lapangan.
“Saya mohon kepada hakim agar tiga terdakwa dibebaskan. Mereka hanya buruh, bukan pemilik modal ataupun pemilik tambang,” kata Narisun.
Ia juga menegaskan bahwa dua terdakwa merupakan warganya dan selama ini dikenal bekerja sebagai pekerja tambang, bukan pengelola ataupun pemilik usaha penambangan.
Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Menguatkan Pembelaan
Tim kuasa hukum terdakwa menilai kesaksian yang muncul dalam persidangan justru memperkuat posisi klien mereka. Advokat H Djoko Susanto, SH menyebut keterangan para saksi, termasuk yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, memperlihatkan bahwa para terdakwa bukan pelaku utama dalam aktivitas tambang tersebut.
“Bahkan saksi kepala desa yang dihadirkan JPU sendiri meminta agar para terdakwa dibebaskan karena mereka hanya buruh,” ujar Djoko usai persidangan.
Ia juga merujuk pada keterangan saksi ahli dari ESDM Jawa Tengah, Dwi Nurarianto, ST, yang sebelumnya menyatakan tidak ditemukan rantai bisnis penjualan emas dari hulu hingga hilir yang melibatkan para terdakwa.
Menurut Djoko, kondisi tersebut membuat unsur pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 161, dinilai tidak terpenuhi.
“Artinya, para terdakwa ini tidak masuk kategori dalam pasal tersebut,” katanya.
Sidang perkara tambang emas ilegal di Pancurendang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pendalaman keterangan terkait struktur pengelolaan tambang yang menjadi pokok perkara. (wd)
