Derap.id | Purwokerto — Ketua DPC PERADI SAI Purwokerto, Djoko Susanto, SH, mengecam keras aksi penusukan terhadap seorang advokat di Kabupaten Tangerang yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector atau mata elang (matel). Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk main hakim sendiri yang mencederai hukum dan mencoreng mekanisme penagihan berbasis jaminan fidusia.
Pernyataan itu disampaikan Djoko menyikapi pemberitaan kasus penusukan terhadap advokat Bastian Sori (40) di Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa yang terekam video amatir dan viral di media sosial itu terjadi saat sekelompok pria diduga hendak menarik mobil Toyota Fortuner milik korban karena menunggak cicilan leasing.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar teriakan seorang perempuan yang menyebut para pelaku sebagai “perampok” dan “debt collector”. Video lain memperlihatkan korban dalam kondisi duduk sambil memegangi perutnya yang berlumur darah, sementara istrinya histeris meminta pertolongan polisi.
Djoko menegaskan, apabila benar kendaraan tersebut menjadi objek jaminan fidusia dan terjadi tunggakan kredit, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme eksekusi fidusia sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara intimidatif apalagi kekerasan.
“Seharusnya dilakukan melalui mekanisme eksekusi fidusia jika memang advokat tersebut menguasai objek mobil yang menunggak kreditnya lewat leasing. Bukan dengan cara ‘bar-bar’ seperti itu,” tegas Djoko.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector harus tunduk pada prosedur hukum, termasuk adanya dasar hukum yang sah dan tidak boleh disertai ancaman atau kekerasan fisik terhadap debitur. Menurutnya, tindakan perampasan unit secara sepihak, terlebih disertai pelukaan, merupakan perbuatan melawan hukum.
Djoko meminta aparat penegak hukum (APH) bertindak tegas terhadap oknum debt collector yang bertindak arogan dan melampaui kewenangannya. “APH harus menindak tegas setiap tindakan kekerasan dan arogansi. Tidak boleh ada pembiaran terhadap praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Djoko juga menyampaikan kritik internal bagi kalangan advokat. Peristiwa ini, kata dia, harus menjadi pelajaran agar para advokat lebih berhati-hati dalam mengelola komitmen finansial, khususnya terkait penggunaan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Ia menyoroti fenomena gaya hidup sebagian advokat yang ingin tampil mewah dengan kendaraan premium, namun pada saat yang sama menghadapi persoalan tunggakan kredit. Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan advokat yang menjadi “backing” bagi debitur kredit macet fidusia.
“Hikmah dari peristiwa ini penting bagi advokat untuk mengubah gaya hidup. Tidak perlu tampil mewah dengan mobil mahal kalau ternyata menunggak kredit atau bahkan menjadi ‘backing’ debitur kredit macet fidusia. Hidup dalam kesederhanaan tidak mengurangi wibawa seorang advokat yang berintegritas,” tandasnya.
Kasus penusukan tersebut kini menjadi sorotan publik setelah video kejadian tersebar luas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian setempat terkait status hukum para terduga pelaku maupun perkembangan penanganan perkara. (wd)
