Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPolitikKades Klapagading Kulon Adukan Dugaan Intervensi Bupati Banyumas ke Megawati

Kades Klapagading Kulon Adukan Dugaan Intervensi Bupati Banyumas ke Megawati

Derap.id | Jakarta — Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, mengadukan dugaan tindakan sewenang-wenang Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Aduan tersebut disampaikan melalui surat resmi bertanggal 2 Februari 2026 dengan perihal permohonan perlindungan.

Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menkopolhukam, hingga Mahkamah Partai PDI Perjuangan, Karsono menilai Bupati Banyumas telah melampaui kewenangannya dengan berulang kali mencabut Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap perangkat desa yang dikeluarkannya sebagai kepala desa.

Karsono menjelaskan, konflik bermula pada 2 Januari 2026, saat ia memberhentikan sembilan perangkat desa karena diduga melakukan upaya menggulingkan kepala desa secara inkonstitusional. Namun, pada 14 Januari 2026, Bupati Banyumas menerbitkan SK pencabutan atas keputusan tersebut.

Tidak berhenti di situ, Karsono kembali menerbitkan SK PTDH terhadap sembilan perangkat desa pada hari yang sama. Langkah itu kembali dianulir Bupati Banyumas melalui SK pencabutan pada 29 Januari 2026. Sehari berselang, Karsono kembali mengeluarkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desa dengan alasan serupa.

“Ini persoalan internal desa yang semestinya diselesaikan secara proporsional dan adil, bukan dengan intervensi sepihak,” tulis Karsono dalam pengaduannya.

Ia menilai sikap Bupati Banyumas, yang juga menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyumas, terkesan memihak perangkat desa yang diberhentikan dan tidak menjalankan peran sebagai pengayom seluruh pihak yang berselisih. Karsono menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk perlakuan sewenang-wenang terhadap kepala desa yang sah.

Berita terkait:
Kades Klapagading Kulon Adukan Inspektorat Banyumas ke Gubernur Jateng

Karsono pun meminta perlindungan politik dan moral kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan agar dirinya tidak terus-menerus ditekan oleh otoritas di atasnya dalam menjalankan pemerintahan desa.

Terpisah, Advokat dari Karsono, Djoko Susanto, menilai tindakan Bupati Banyumas tidak hanya melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa, tetapi juga mencederai nilai keadilan dan kemanusiaan. Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan administratif dalam mengelola perangkat desa sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Klien kami diperlakukan tidak adil. Bupati justru terkesan melindungi perangkat yang statusnya dipersoalkan, sementara kepala desa yang sah ditekan secara administratif,” kata Djoko.

Ia menegaskan, permohonan perlindungan kepada Ketua Umum DPP PDI Perjuangan ditempuh sebagai langkah konstitusional dan politis untuk menghentikan konflik yang dinilai semakin tidak sehat. Djoko berharap pimpinan tertinggi partai dapat turun tangan agar penyelesaian dilakukan secara objektif, adil, dan berlandaskan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono terkait pengaduan tersebut. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand