Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalKapolres Sleman Disorot Keras DPR: Dinilai Salah Terapkan KUHP dalam Kasus Hogi

Kapolres Sleman Disorot Keras DPR: Dinilai Salah Terapkan KUHP dalam Kasus Hogi

Derap.id | Jakarta — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sasaran kritik tajam Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, dalam rapat Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026). Kritik tersebut mengemuka dalam pembahasan penanganan kasus Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam rapat, Safaruddin secara terbuka mempertanyakan kapasitas dan pemahaman hukum Kapolres Sleman. Ia bahkan menyatakan akan mencopot Edy dari jabatannya apabila dirinya masih menjabat sebagai Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Rapat memanas sejak Safaruddin mengawali pertanyaan soal masa jabatan Edy sebagai Kapolres Sleman. Setelah Edy menjawab telah menjabat sekitar satu tahun, Safaruddin melanjutkan dengan pertanyaan mengenai asesmen kepemimpinan dan pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.

Ketegangan meningkat ketika Edy keliru menyebut tahun dan substansi KUHAP serta salah menjelaskan isi Pasal 34 KUHP. Pasal tersebut seharusnya mengatur tentang pembelaan terpaksa (noodweer), namun oleh Edy justru dikaitkan dengan restorative justice.

“Pasal 34 itu soal pembelaan diri, bukan restorative justice,” tegas Safaruddin sembari membacakan langsung isi pasal tersebut di hadapan forum. Ia menilai kekeliruan tersebut fatal, terlebih kasus yang dibahas menyangkut nyawa dan rasa keadilan publik.

Safaruddin menegaskan, sejak awal perkara Hogi seharusnya tidak diproses sebagai tindak pidana. Menurutnya, tindakan Hogi masuk dalam kategori pembelaan diri terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).

“Ini bukan tindak pidana. Dalam KUHP lama overmacht, alasan pembenar. Di KUHP baru juga jelas soal pembelaan diri. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin dengan nada tinggi.

Ia juga mengkritik koordinasi Polres Sleman dengan Kejaksaan yang dinilai keliru hingga berujung penetapan tersangka dan pelimpahan perkara. Safaruddin menegaskan tidak ada urgensi restorative justice dalam kasus ini, karena sejak awal tidak terpenuhi unsur pidana.

Safaruddin menutup kritiknya dengan menegaskan bahwa pelaku utama dalam perkara tersebut adalah pelaku curas yang telah meninggal dunia, sehingga semestinya perkara dihentikan melalui SP3.

“Yang tidak seimbang itu justru warga sipil mengejar pelaku curas bersenjata. Bukan sebaliknya. Kalau tersangka meninggal dunia, selesai. SP3,” tandasnya.

Sorotan keras DPR ini menempatkan penanganan kasus Hogi sebagai ujian serius profesionalisme dan kecermatan aparat penegak hukum, sekaligus menjadi peringatan atas pentingnya pemahaman mendalam terhadap KUHP baru dalam praktik penegakan hukum. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand