Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalPakar Hukum Tata Negara Tegaskan PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan...

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan PTDH Perangkat Desa Klapagading Kulon Sah dan Mengikat Secara Hukum

Derap.id | Banyumas – Polemik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap delapan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas, menjelma lebih dari sekadar sengketa administrasi. Ia berubah menjadi cermin tajam tentang sejauh mana pemahaman negara—dan aparaturnya—menghormati batas kewenangan desa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Sorotan datang dari pakar hukum tata usaha negara dan tata negara, Dr. Endang Yulianti, SH, MH. Dengan nada tegas namun terukur, Endang menegaskan bahwa keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon adalah sah secara hukum dan mengikat, sepanjang belum dibatalkan oleh putusan pengadilan.

Menurut Endang, kepala desa adalah Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang secara eksplisit diberi kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Kewenangan itu melekat pada jabatan, bukan pada persetujuan pihak lain.

Ia menyoroti penerbitan SK PTDH kedua oleh kepala desa. Apakah itu revisi atau perbaikan, bagi Endang, bukan persoalan pokok. “Pejabat TUN berwenang merevisi atau mencabut keputusannya sendiri. Itu bagian dari kewenangan administratif,” ujarnya.

Lebih jauh, Endang mengingatkan prinsip dasar hukum administrasi negara: setiap keputusan pejabat TUN dianggap sah dan berlaku sampai dibatalkan melalui mekanisme yang sah. Hanya ada dua pintu pembatalan—putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau pencabutan oleh pejabat yang menerbitkannya sendiri.

Karena itu, Endang mengaku terkejut ketika delapan perangkat desa yang telah diberhentikan justru kembali diizinkan bekerja pasca-audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas, menyusul rekomendasi Asisten Pemerintahan Pemda. “Menurut saya itu kurang tepat. Bupati tidak punya kewenangan mengangkat atau memberhentikan perangkat desa,” tegasnya.

Bagi Endang, persoalannya mendasar adalah, desa bukan bagian dari hirarki kewenangan kabupaten. Desa berdiri di atas asas rekognisi dan subsidiaritas, yang menempatkan urusan perangkat desa sepenuhnya dalam ranah pemerintah desa.

“Pendapat pemerintah daerah, praktisi hukum, atau legal opinion boleh saja. Tapi itu tidak mempengaruhi keabsahan keputusan kepala desa,” jelasnya. Satu-satunya lembaga yang berhak menyatakan keputusan itu cacat hukum hanyalah PTUN, setelah diuji berdasarkan UU Desa hingga aturan pelaksananya.

Polemik ini bermula ketika Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, kembali menerbitkan SK PTDH terhadap delapan perangkat desa, setelah SK sebelumnya dianulir oleh Bupati Banyumas. Kuasa hukum kepala desa, Djoko Susanto, SH, menegaskan bahwa satu dari sembilan perangkat telah memasuki masa pensiun per 14 Januari 2026, sehingga hanya delapan yang relevan secara hukum.

“Tidak relevan jika SK PTDH dicabut oleh bupati, karena kewenangan itu bukan milik bupati. Namun kami tetap menghormati bupati sebagai pemerintah yang sah,” ujarnya.

Pada akhirnya, polemik PTDH Klapagading Kulon bukan sekadar soal siapa bekerja dan siapa diberhentikan. Ia adalah ujian nyata tentang konsistensi negara dalam menempatkan desa sebagai entitas berdaulat dalam batas kewenangannya—sebagaimana dijanjikan undang-undang. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand