Derap.id | Banyumas – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas, Agus Priyanggodo, resmi ditetapkan sebagai Ketua DPRD Banyumas. Kepastian itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Banyumas, Sadewo Tri Lastiono.
“Sudah, Mas,” ujar Sadewo singkat.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi menetapkan Agus Priyanggodo sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Banyumas periode 2024–2029. Keputusan ini tertuang dalam Surat Internal DPP PDI Perjuangan Nomor 858/IN/DPP/I/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada DPC PDI Perjuangan Banyumas, DPP menegaskan bahwa posisi pimpinan DPRD merupakan instrumen strategis partai untuk memastikan garis kebijakan partai terartikulasikan dalam kebijakan pemerintah daerah.
Penetapan Agus Priyanggodo bukan keputusan instan. DPP mendasarkan pilihannya pada hasil Rapat Pleno DPC PDI Perjuangan Banyumas, surat usulan calon Ketua DPRD definitif, serta hasil fit and proper test yang digelar secara daring pada 17 Desember 2025. Keputusan tersebut dipertegas melalui Rapat DPP PDI Perjuangan pada 6 Januari 2026.
DPP juga menginstruksikan seluruh struktur partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Banyumas untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan penetapan Agus Priyanggodo sebagai Ketua DPRD sesuai ketentuan perundang-undangan. Sikap tegas turut disampaikan: setiap kader yang mengabaikan atau melawan keputusan partai akan dikenai sanksi organisasi sesuai AD/ART dan peraturan partai.
Dengan terbitnya surat ini, penetapan Agus Priyanggodo secara politik telah final. Proses selanjutnya tinggal menunggu pengesahan administratif melalui mekanisme kelembagaan DPRD dan ketentuan hukum yang berlaku. (wd)
