Derap.id | Banyumas — Menyusul pemasangan spanduk protes oleh warga RW 01 Desa Darmakeradenan, Kecamatan Ajibarang, PT Star Semen Bima memberikan klarifikasi resmi. Perusahaan menegaskan bahwa penanganan dampak longsor yang terjadi sejak 26 Oktober 2025 masih berjalan dan melibatkan berbagai unsur pemerintah.
HRD PT Star Semen Bima, Dedi, membenarkan aksi pemasangan spanduk yang dilakukan warga pada Kamis, 18 Desember 2025. Menurutnya, sejak awal kejadian longsor, perusahaan bersama BPBD, Pemerintah Desa, dan unsur Muspika telah menjalankan tahapan tanggap darurat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Penanganan bencana telah dilakukan sejak hari pertama kejadian. Kami berkoordinasi dengan BPBD, pemerintah desa, dan Muspika dalam rangka tanggap darurat,” ujar Dedi dalam keterangannya.
Berita sebelumnya:
Mediasi Buntu, Warga Darmakeradenan Desak Tanggung Jawab Tambang
Ia menyebut perusahaan juga telah melakukan sejumlah langkah mitigasi untuk mencegah longsor susulan, termasuk pembersihan area terdampak. Selain itu, PT Star Semen Bima mengklaim telah memberikan bantuan sosial kepada warga terdampak berupa kebutuhan sandang dan pangan, santunan, serta penyediaan hunian sementara yang hingga kini masih berlangsung.
Terkait tuntutan warga atas kerusakan rumah dan dampak ekonomi, Dedi menyatakan proses musyawarah masih berjalan. Saat ini, pembahasan dilakukan antara tiga warga terdampak dengan tim yang ditunjuk perusahaan. Ia berharap dialog tersebut dapat segera mencapai titik temu.
“Kami memahami pemasangan spanduk sebagai bentuk ekspresi warga. Proses musyawarah masih berlangsung, dan kami berharap dapat segera mencapai kesepakatan yang baik bagi semua pihak,” katanya.
Berita sebelumnya:
Mediasi Buntu, Warga Darmakeradenan Desak Tanggung Jawab Tambang
Klarifikasi ini disampaikan untuk menanggapi pemberitaan sebelumnya yang menyebut mediasi buntu dan menyoroti perbedaan pandangan antara warga dan perusahaan terkait penyebab longsor. Sementara warga menilai aktivitas tambang berkontribusi terhadap kejadian tersebut, perusahaan tetap menyatakan peristiwa itu sebagai bencana alam.
Hingga kini, dinamika antara tuntutan warga dan proses musyawarah dengan perusahaan masih berjalan. Publik menanti peran lebih aktif pemerintah daerah untuk memastikan penyelesaian yang adil, transparan, dan berpihak pada pemulihan kehidupan warga terdampak. (wd)
