Wednesday, July 15, 2026
HomeHukum KriminalRekonstruksi Ungkap Intimidasi Polisi Gadungan: Korban Dipukul, Uang Dirampas

Rekonstruksi Ungkap Intimidasi Polisi Gadungan: Korban Dipukul, Uang Dirampas

Derap.id | Banyumas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas membeberkan secara rinci praktik pemerasan berkedok aparat penegak hukum yang dilakukan sekelompok pelaku dengan modus mengaku sebagai anggota satuan narkoba. Rekonstruksi yang digelar pada Rabu (10/12/2025) memperlihatkan bagaimana skenario intimidasi dirangkai, mulai dari jebakan awal hingga pemerasan yang dialami korban.

Ketujuh tersangka tersebut ialah FHR (24), FH alias Simed (24), RDI (19), ADP alias Tongil (35), AAP alias Dika (26), SYP alias Kijing (26) dan satu pelaku yang menjalani proses di Unit PPA yaitu BAM (16). Mereka ditangkap setelah pemeriksaan mendalam dan seluruhnya mengakui perbuatannya.

Modus Polisi Gadungan: Jebakan, Intimidasi, dan Pemerasan

Kanit 1 Satreskrim Polresta Banyumas, Iptu Mulyo Handoko, menerangkan bahwa para tersangka lebih dulu mengondisikan seseorang agar seolah-olah terlibat transaksi narkoba. Ketika situasi dianggap “matang”, korban langsung ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku tindak pidana narkotika.

“Korban dibawa menggunakan mobil, lalu mendapat tekanan, termasuk kekerasan fisik. Ada pemukulan dan tindakan yang dilakukan untuk menekan korban agar mengikuti kemauan para pelaku,” kata Iptu Mulyo.

Berita sebelumnya:
Kasus Penculikan Warga Patikraja: Dua Orang Saksi Diperiksa Polisi, Dua Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
Polisi Gadungan Culik, Borgol dan Aniaya Korban, Total Kerugian Korban Ditaksir 7 juta Rupiah

Dalam kondisi tertekan, para pelaku lalu mengaku sebagai anggota Satnarkoba dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi. Ketakutan korban dimanfaatkan untuk memeras uang sekitar Rp5,5 juta sebagai syarat agar ia dibebaskan.

“Intinya, para pelaku meminta imbalan agar korban tidak dibawa ke kantor polisi. Ini murni pemerasan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Langkah Cepat Polresta Banyumas Diapresiasi Kuasa Hukum

Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto, SH, memuji gerak cepat Polresta Banyumas yang langsung menindaklanjuti laporan dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Dalam satu hari laporan kami langsung direspons. Para terduga pelaku berhasil diamankan dan kasus kini sudah naik ke tahap penyidikan,” ungkap Djoko usai mengikuti rekonstruksi.

Berita sebelumnya:
Kasus Penculikan Warga Patikraja: Dua Orang Saksi Diperiksa Polisi, Dua Terduga Pelaku Menyerahkan Diri
Polisi Gadungan Culik, Borgol dan Aniaya Korban, Total Kerugian Korban Ditaksir 7 juta Rupiah

Djoko mengungkapkan bahwa korban mengalami tekanan psikologis berat selama peristiwa berlangsung. Selain uang tunai, korban juga dipaksa menyerahkan sebuah ponsel, sehingga total kerugiannya mencapai lebih dari Rp6 juta.

“Korban shock luar biasa. Tekanan mental dan psikisnya sangat berat, apalagi ketika ia dipaksa menyerahkan harta bendanya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa praktik kejahatan yang dilakukan para pelaku adalah aksi polisi gadungan yang harus diberantas karena berpotensi menimbulkan korban serupa.

“Polisi yang benar tidak mungkin bertindak seperti itu. Karena itu, kasus seperti ini harus segera dilaporkan dan ditindak tegas,” tegasnya.

Penegasan Integritas Aparat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan atribut dan otoritas kepolisian tidak hanya mencederai korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Respons cepat Polresta Banyumas dinilai penting sebagai bentuk komitmen menjaga integritas aparat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand