Derap.id | Banyumas — Sebanyak sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon resmi menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, pada 8 Desember 2025. Pemberian surat peringatan ini menjadi langkah tegas pemerintah desa terhadap aparatur yang dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan serta mengabaikan kewajiban koordinasi dengan pimpinan.
SP 1 tersebut ditujukan kepada beberapa kepala urusan dan kepala dusun, di antaranya:
– Kepala Urusan Umum dan TU: Ratini
– Kepala Urusan Keuangan: Rizki Maria Ulfah
– Kepala Dusun 2: Sodikin
– Kepala Dusun 3: Dedi Fitrianto
– Kepala Dusun 5: Ahmad Saefudin
– Sekretaris Desa: Edi Susilo
– Kepala Seksi Pemerintahan: Jaril
– Kepala Seksi Pelayanan: Nova Andrianto
– Kepala Urusan Perencanaan: Agus Subarno
Setiap surat peringatan memuat dua poin pelanggaran utama, yakni:
1. Tidak pernah melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu.
2. Mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan serta tidak melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk pembinaan dan upaya memperbaiki kedisiplinan aparatur desa. Karsono meminta seluruh perangkat yang menerima SP 1 untuk segera menyampaikan laporan kinerja paling lambat Kamis, 11 Desember 2025, dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Masa berlaku surat peringatan berakhir pada 12 Desember 2025, namun menjadi catatan penting bagi perangkat desa yang bersangkutan agar meningkatkan tanggung jawab kerja. Apabila tidak ada perbaikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tindakan lanjutan sesuai regulasi kepegawaian desa.
Langkah tegas ini memunculkan perhatian masyarakat setempat, yang menilai tindakan Kepala Desa sebagai bentuk penegakan disiplin birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Kepala Desa Karsono sendiri menegaskan bahwa seluruh perangkat wajib menunjukkan komitmen dan profesionalisme dalam menjalankan amanat pelayanan kepada warga.
Dengan keluarnya SP 1 kepada sembilan perangkat tersebut, Pemerintah Desa Klapagading Kulon berharap kinerja jajaran aparatur desa dapat kembali optimal dan selaras dengan visi pembangunan desa yang telah ditetapkan. (wd)
