Thursday, November 20, 2025
HomeNasionalDeadlock! Mediasi Guru dengan Ketua Yayasan An-Najah Cilongok, Masing-Masing Sepakat untuk Tidak...

Deadlock! Mediasi Guru dengan Ketua Yayasan An-Najah Cilongok, Masing-Masing Sepakat untuk Tidak Sepakat

Derap.id | Banyumas – Mediasi antara dua guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) An Najah Rancamaya dengan pihak Yayasan An Najah, Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, difasilitasi dan digelar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Selasa (4/11/2025).

Mediasi dilakukan setelah muncul laporan aduan terkait PHK sepihak oleh pihak yayasan terhadap dua guru Madrasah Tsanawinah (MTs) An-Najah.

Dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, M. Wahyu Fauzi Azis, mediasi dihadiri kedua belah pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Dua orang guru yang diberhentikan atas nama Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng. Keduanya didampingi kuasa hukum H. Djoko Susanto, SH.

Sementara dari pihak yayasan, hadir Ketua Yayasan An Najah Rancamaya, Fathul Mughis, bersama kuasa hukumnya, Arif Rahman, SH.

Dalam keterangannya, M. Wahyu Fauzi Azis menyebut mediasi berjalan cukup baik, namun belum mencapai kesepakatan final.

“Sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan, tetapi dari pihak yayasan masih berpegang pada hal-hal teknis terkait laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Itu yang belum ada titik temu,” ujarnya saat ditemui usai mediasi.

Ia menambahkan, Kemenag Banyumas berencana untuk menggelar mediasi lanjutan jika kedua pihak belum dapat menyelesaikan permasalahan secara internal.

“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika belum, nanti kami akan fasilitasi kembali agar ada penyelesaian formal,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yayasan An Najah Rancamaya, Arif Rahman, SH, enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan hanya menyebut bahwa “proses masih berlanjut.”

Sedangkan Kuasa Hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa hasil mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Mediasi berjalan kondusif, tetapi memang belum ada kesepakatan final alias deadlock, kedua belah pihak memilih sepakat untuk tidak sepakat,” jelas Djoko.

Awal mula kasus bergulir

Kasus ini mencuat setelah dua guru MTs An Najah Rancamaya, Siti Nur Hikmah dan Afidatul Mutmainah, diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan.

Keduanya kemudian meminta klarifikasi dan pemulihan nama baik melalui pendampingan hukum.

Kemenag Banyumas menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan siap memfasilitasi hingga ditemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.

Statement ketua yayasan arogan kepada media

Mediasi kedua belah pihak yang diliput sejumah media itu sempat menanyakan kepada kuasa hukum Yayasan terkait pernyataan Ketua yang saat dikonfirmasi pertama kali usai kedua guru melaporkan ke klinik hukum Peradi SAI Purwokerto.

Ketua Yayasan diduga menyampaikan hal yang kurang mengenakan awak media soal klarifikasi aduan kedua guru itu.

“Ini mau cari berita apa mau cari uang, kemudian kalau mau konfirmasi harus ada surat tugas dibawa dicap dan datang ke sini,” kata suara rekaman yang diduga Ketua Yayasan itu.

Menanggapi pertanyaan awak media itu, Kuasa hukum Arif Rahman, SH belum mengetahui mengenai hal itu.

“Silahkan tanyakan langsung ke yang bersangkutan,” jawab Arif Rahman, SH.

Hingga berita ini diturunkan, Kemenag Banyumas berharap kedua belah pihak menahan diri dan bisa menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand