Wednesday, July 15, 2026
HomeNasionalBabak Baru Kasus Sapphire Mansion, Polda Jateng Turunkan Anggota

Babak Baru Kasus Sapphire Mansion, Polda Jateng Turunkan Anggota

Derap.id | Banyumas – Kasus Sapphire Mansion Purwokerto adalah polemik kompleks yang melibatkan sengketa izin pembangunan, perumahan subsidi yang berubah menjadi kawasan elit, serta dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan tanah dan penjualan unit.

Sekitar sepekan lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas memasang spanduk peringatan di dua titik sekitar lokasi perumahan. Spanduk tersebut bertuliskan, “Penyelesaian Perizinan Sapphire Mansion dalam Pengawasan Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Kejaksaan Negeri Banyumas. Dilarang Keras Membangun Bangunan Tanpa Persetujuan Pembangunan Gedung.”

Pemkab Banyumas memasang spanduk peringatan di dua titik sekitar lokasi perumahan.

Pihak pengembang sepertinya abai dengan larangan keras tersebut, terbukti dengan masih adanya kegiatan pembangunan pada salah satu bangunan rumah di kawasan perumahan tersebut, Rabu (29/10/2025).

Pada hari yang sama, tim dari Polda Jawa Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Hendy Wahyu Saputra, warga Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, bersama kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH.

Aktifitas pembangunan tetap dikerjakan pada salah satu bangunan rumah di kawasan perumahan tersebut, Rabu (29/10/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedatangan aparat dari Polda Jateng bertujuan untuk memastikan penanganan laporan Hendy di Polresta Banyumas berjalan sesuai prosedur.

Baca juga:
APH Lambat Tangani Kasus, Konsumen Sapphire Mansion Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Mendesak Penegakan Hukum

Kuasa hukum Hendy menilai kasus ini melibatkan aspek hukum perdata dan pidana yang kompleks, serta mendorong aparat penegak hukum, mulai dari Polresta hingga Mabes Polri, untuk serius menangani kasus ini dan memberikan kepastian hukum bagi warga.

Kuasa hukum pelapor, H. Djoko Susanto, SH, mengatakan pihaknya telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Polresta Banyumas. Ia juga telah mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk menindaklanjuti lambannya penanganan perkara tersebut.

“Kami telah melaporkan tiga tindak pidana, namun hingga kini prosesnya di Polres terkesan lamban. Ini perlu menjadi perhatian serius karena menyangkut ketatanegaraan, penyalahgunaan jabatan, dan kewenangan di Kabupaten Banyumas,” ujar Djoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi SAI Purwokerto.

Djoko menjelaskan, kasus tersebut berkaitan dengan permasalahan lahan dan peruntukannya yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, pihak pengembang dan stakeholder di lokasi tersebut tidak mengindahkan larangan pembangunan yang telah dikeluarkan pemerintah daerah.

“Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dan pengabaian terhadap aturan yang berlaku. Seharusnya diberlakukan status quo atas lahan itu sampai persoalan hukumnya tuntas,” tegasnya.

Ia berharap Mabes Polri turun tangan agar proses hukum berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak.

Tim dari Polda Jawa Tengah turun langsung ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang sebelumnya disampaikan oleh Hendy Wahyu Saputra.

Awal Mula Kasus Saphire Mansion

Kasus perumahan Saphire Mansion menjadi perhatian publik setelah salah satu pembeli, Hendy Wahyu Saputra melaporkan kasus tersebut. Hendy melaporkan pihak pengembang setelah menemukan kejanggalan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ia ambil melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pada tahun 2019, Hendy membeli rumah mewah senilai Rp809,9 juta atas nama istrinya, Tri Afiyani, di kompleks Sapphire Mansion. Namun, belakangan diketahui rumah tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang saat ini berganti istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kejanggalan itu terungkap saat Hendy mengajukan penambahan kredit (top up) ke BRI, tetapi ditolak karena ketiadaan IMB atau PBG.

“Kami sangat heran, bagaimana bisa pihak bank meloloskan KPR tanpa adanya IMB? Ini sangat janggal,” kata Hendy.

Penelusuran lebih lanjut yang dilakukan Hendy mengungkap fakta lain. Dalam sertifikat rumah yang diterimanya, peruntukan lahan tercatat sebagai rumah sederhana dan rumah sangat sederhana plus, padahal bangunannya tergolong mewah.

Selain itu, berdasarkan informasi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Banyumas, site plan perumahan Sapphire Mansion telah dicabut sejak tahun 2019.

Baca juga:
APH Lambat Tangani Kasus, Konsumen Sapphire Mansion Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Dampak dan Tuntutan Lebih Luas
Pengawasan Pemerintah

Kasus Sapphire Mansion menjadi sorotan dan pengingat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian pembangunan perumahan di Banyumas, serta memberikan teguran dan larangan tegas kepada pengembang yang tidak memenuhi persyaratan izin.

Gerbang masuk kompleks Sapphire Mansion Purwokerto.

Reformasi Perizinan

DPRD Banyumas juga mendorong reformasi dalam tata kelola perizinan dan pengawasan properti, termasuk meningkatkan sinergi antara Pemkab Banyumas dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand