Wednesday, July 15, 2026
HomeKonsultasi HukumPimpinan PT KGP Purwokerto Tanggapi Tuntutan Rp 300 juta dari Tiga Mantan...

Pimpinan PT KGP Purwokerto Tanggapi Tuntutan Rp 300 juta dari Tiga Mantan Karyawan

Derap.id || Purwokerto – Kantor Perwakilan Purwokerto, PT Kerta Gaya Pusaka (KGP), perusahaan jasa transportasi dan titipan di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menanggapi pemberitaan tentang tiga mantan karyawan yang menuntut akan hak-haknya yang belum dibayarkan.

Pimpinan kantor perwakilan PT KGP Purwokerto, Kristovorus Dias Achmanto Doren, memberikan klarifikasi langsung kepada tim media saat dikunjungi di kantornya, Selasa (14/10/2025).​

Klarifikasi sebagai jawaban atas aduan Prayitno (55), Sutomo (59), dan Tri Himawanto (57), tiga mantan karyawan yang mengklaim diberhentikan secara sepihak tanpa pesangon, padahal sudah bekerja puluhan tahun.

Menurut Kristovorus, meski kondisi perusahaan saat ini sedang sulit, namun ia mengklaim pihaknya tetap beritikad baik dan berupaya mencicil pembayaran kepada mantan karyawan.​

“Dalam kondisi perusahaan yang sedang mengalami kesulitan, diminta pengertian dari semua karyawan. Rincian pembayaran ada dan jelas, mereka juga sudah menerima saat dijelaskan,” ujarnya.

Berita sebelumnya:
Diberhentikan Sepihak dari PT KGP, 3 Mantan Karyawan Tuntut 300 juta Haknya Dibayarkan

Kristovorus juga menyebutkan nominal cicilan yang telah diberikan.

“Itu kan ada cicilan pembayarannya. Kalau mampu kita cicil. Untuk Pak Tri juga kita kasih setiap bulannya satu juta,” ungkapnya.

Kristovorus sangat menyayangkan sikap dari ketiga mantan karyawan, yang menuntut hak secara penuh di tengah kondisi perusahaan yang sedang menurun.

​”Dulu dia (Prayitno, red.), ibaratnya perusahaan sudah kasih dia lebih. Kenapa tidak mengeluh? Sekarang keadaan perusahaan kayak gini, dia mengeluh, kenapa?,” tanyanya.

Kristovorus menambahkan, sesuai kebijakan dari pusat, nanti setelah ada investor, PT KGP akan melunasi semua tunggakan kepada mantan karyawan. Ia mengaku, bahkan uangnya sebesar Rp 250 juta juga masih outstanding (belum dibayar) di perusahaan.

Berita sebelumnya:
Diberhentikan Sepihak dari PT KGP, 3 Mantan Karyawan Tuntut 300 juta Haknya Dibayarkan

​Kristovorus juga menyinggung perihal aset milik perusahaan yang belum dikembalikan oleh salah satu mantan karyawan. Menurutnya, ini menghambat proses penyelesaian secara baik-baik.​

“Prayitno bawa sepeda motor perusahaan. Sudah berulangkali saya ingatkan agar dikembalikan, tapi dia menolak, sama aja kan itu maling lah, ibaratnya kaya gitu. Penyelesaian kita sudah dengan cara baik-baik. Kendaraan itu harus dipulangkan!,” tegas Kristovorus.

​Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa pemberhentian kerja karyawan dikarenakan masa kerja yang sudah habis. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand