Thursday, November 20, 2025
HomeNasionalOPSEN, Jenis Beban Baru bagi Rakyat

OPSEN, Jenis Beban Baru bagi Rakyat

Derap.id || Banyumas – (OPINI) Buat masyarakat Banyumas…. apakah di Banyumas pernah ada sosialisasi tentang aturan pajak daerah baru, yang bernama OPSEN PKB dan OPSEN BBNKB serta OPSEN MBLB, yang secara hukum mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025? Soalnya saya belum pernah tahu ada sosialisasi terkait pajak daerah yang baru tersebut di atas.

Saya baru sadar setelah kawan saya yang sudah bayar pajak kendaraan curhat, ternyata pajak kendaraan naik banyak. Begitu melihat rincian item pungutan pajak baru, ada item OPSEN PKB yang angkanya lumayan besar.

Bapak dan ibu silahkan bandingkan item pungutan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan tahun 2025. Di situ dapat kita baca bahwa ada pembebanan pajak jenis baru bagi Objek Pajak para pemilik kendaraan, baik roda 2 (dua) maupun roda 4 (empat).

Pembebanan pajak dan pembebanan lain kepada rakyat secara konstitusional harus diatur dalam bentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam Pasal 23A “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”, dan pada tanggal 5 Januari 2022 Presiden Jokowi telah menerbitkan UU No.1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang diantaranya mencabut UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam UU No.1 Tahun 2022, negara menambah 3 (tiga) kewenangan pungutan pajak baru kepada Pemerintah Daerah, yaitu OPSEN PKB, OPSEN BBNKB dan Pajak MBLB, yang akan diberlakukan 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang No.1 Tahun 2022. Artinya sudah berlaku sejak tanggal 5 Januari 2025.

Anda mau tahu berapa besar pungutan pajak OPSEN ini setiap tahunnya? Besar kawan… kawan saya di Kabupaten Banyumas, mobilnya Terios tahun 2012 kena pungutan OPSEN PKB lebih dari 800 ribu rupiah. Kawan saya satu lagi dari Boyolali mobilnya HRV tahun 2018, pungutan OPSEN PKB nya lebih dari Rp.1,5 juta.

Pertanyaan saya, koq yang begini ini gak pernah disosialisasikan dengan benar kepada rakyat ya, tau-tau sudah diberlakukan dengan paksaan. Lalu apa fungsi Wakil Rakyat di DPR maupun di DPRD ya? Mereka pada diam melihat rakyatnya dibebani pajak tambahan yang angkanya juga besar.

Apa yang ada di kepala wakil rakyat kita ya melihat ini? Apa jangan-jangan setiap melihat ada pungutan pajak baru, di kepala para wakil rakyat, yang muncul adalah gambaran potensi tambahan penghasilan?. Makanya hampir di setiap daerah para wakil rakyatnya sibuk melobi Gubernur/Bupati/Walikota untuk menaikkan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi dengan angka yang sangat ‘kurang ajar’, karena nilainya puluhan kali lipat lebih tinggi dari harga sewa rumah yang wajar.

Apakah kita akan memilih untuk tetap diam dan menerima kebijakan yang begini kawan?

Aan Rohaeni
Advokat & Konsultan Hukum

.

Opini menjadi tanggung jawab penulis. Penulis bertanggung jawab penuh atas gagasan, pendapat, dan sudut pandang yang ia tuangkan dalam tulisannya. 

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand