Wednesday, July 15, 2026
HomeKonsultasi HukumDirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemborong Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemborong Mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

DERAP.ID || Banyumas – Seorang pria warga Jalan Riyanto Gang Sidaluhur, RT 01 RW 06, Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara bernama Eko Dono (46), dengan didampingi istrinya mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Selasa (16/9/2025) untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum atas kasus yang tengah dihadapinya.

Berdasarkan pengakuan Eko, sekitar enam bulan lalu ia ditawari pekerjaan renovasi rumah di kompleks perumahan Griya Satria Mandalatama New Cluster Blok J4, Desa Pangebatan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Eko dipercaya sebagai pemborong untuk mengubah rumah standar menjadi rumah tingkat.

“Awalnya disepakati harga Rp430 juta, lalu turun menjadi Rp400 juta. Tapi di tengah pengerjaan, pemilik rumah minta desain diubah jadi model limasan dengan tambahan ornamen. Biaya pun membengkak hingga Rp700 juta,” ujar Eko kepada media, Selasa (16/9/2025).

Eko menyebutkan bahwa pekerjaan telah rampung sekitar 80 persen dengan nilai pengerjaan mencapai Rp560 juta. Namun, ia baru menerima pembayaran sebesar Rp420 juta. Sisanya, sekitar Rp200 juta, belum dibayarkan.

“Pemilik rumah tiba-tiba menghentikan pekerjaan dengan alasan kehabisan dana karena membeli tanah senilai Rp400 juta. Padahal saya sudah keluar uang pribadi Rp6 juta untuk beli material,” ungkapnya.

Ia juga menunjukkan nota pembelian material dari toko senilai Rp40 juta hingga Rp50 juta yang belum dilunasi. “Material sudah terpasang di bangunan. Kalau saya harus menanggung sendiri, jelas sangat merugikan,” tambah Eko.

Istrinya bahkan sempat memohon langsung kepada pemilik rumah agar melunasi tagihan tersebut. “Kami orang kecil, tidak punya uang sebanyak itu. Kami tidak cari untung, hanya minta tagihan toko material dibayar,” ucapnya sambil menangis.

Eko mengaku selama ini telah mengerjakan ratusan rumah tanpa perjanjian tertulis dan tidak pernah mengalami masalah. Namun, proyek di Griya Satria Mandalatama ini menjadi pengalaman pertama yang berujung sengketa.

Kuasa hukum Eko, H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menyatakan akan melayangkan somasi jika pemilik rumah tidak segera menyelesaikan kewajiban pembayaran.

“Material sudah tertanam di bangunan. Pemilik rumah seharusnya bertanggung jawab, bukan malah membebankan ke tukang. Jika tunggakan tidak dibayar, kami akan tempuh jalur hukum hingga pengadilan,” tegas Djoko.

Meski berharap penyelesaian secara kekeluargaan, pihaknya menegaskan akan membawa kasus ini ke ranah hukum jika tidak ada iktikad baik dari pemilik rumah. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand