Thursday, November 20, 2025
HomeHukum KriminalNekat Rampok Bank di Purbalingga, Satpam dan Eks Karyawan Diringkus Polisi

Nekat Rampok Bank di Purbalingga, Satpam dan Eks Karyawan Diringkus Polisi

DERAP.ID || Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang videonya sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar terlihat seseorang yang berbekal senjata tajam (sajam), memakai masker dan helm, memasuki kantor sebuah Bank, kemudian mengancam karyawan Bank dan mengambil uang tunai.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar dalam konferensi pers mengatakan Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 13.40 WIB di kantor kas BPR Syariah Buana Mitra Perwira, di jalan raya Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

“Pihak Bank mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp.31.500.000,”
kata Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Agus Amjat dan Kasat Reskrim AKP Siswanto serta Direktur BPR Syariah Buana Mitra Perwira Sri Aprilliawati Maftukhah di Mapolres Purbalingga, Selasa (26/8/2025).

Atas peristiwa tersebut, lanjut Kapolres, penyidik Sat Reskrim Polres Purbalingga segera melakukan upaya-upaya penyelidikan bekerjasama dengan pihak Bank.

Selasa (2/9/2025), Sat Reskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap identitas dan menangkap pelaku Taryono (35) warga Desa Bobotsari, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Disampaikan bahwa Taryono adalah mantan pegawai BPR Syariah Buana Mitra Perwira bagian Collecting dana yang sudah diberhentikan pada bulan April lalu akibat menyalahgunakan jabatan.

“Taryono adalah sosok yang terekam CCTV, membawa sajam, memakai helm dan masker langsung masuk kedalam Bank, kemudian mengancam karyawan Bank dan mengambil uang tunai,” jelas Kapolresta Akbar.

Dari hasil pendalaman, diperoleh informasi dari pelaku dan bukti-bukti lain, Sat Reskrim Polres Purbalingga kemudian menangkap satu orang tersangka atas nama Karyono (37) warga Desa Banjarkerta, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.

“Karyono, satpam aktif di BPR Syariah Buana Mitra Perwira inilah justru yang menginisiasi terjadinya perampokan, dengan memberikan informasi tentang waktu maupun gambaran di dalam Bank,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut keduanya telah merencanakan aksinya sejak seminggu sebelum kejadian. Motifnya karena mereka terjerat utang dan untuk kebutuhan ekonomi.

“Kesepakatan sudah disusun selama satu minggu. Satpam berperan memberi kode kepada eksekutor memberi informasi kapan jam sepi. Motifnya karena ekonomi dan terlilit hutang,” katanya.

Sebagian uang yang dirampok sudah digunakan oleh para pelaku. Mereka membagi rata hasil rampokannya.

“Barang bukti yang kami sita sejumlah Rp 11.700.000. Sebagian sudah digunakan, hasilnya dibagi rata keduanya,” jelas Kapolres.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman pidana pasal tersebut maksimal sembilan tahun penjara. (wd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand