DERAP.ID || Pemerhati Pendidikan Kabupaten Banyumas, Yoga Sugama, menegaskan bahwa sekolah dasar seharusnya mematuhi aturan pemerintah terkait larangan pungutan, termasuk dalam pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Yoga menyebut pihaknya menerima sejumlah aduan dari masyarakat terkait adanya praktik penjualan LKS di beberapa sekolah. “Masih ada sekitar 4 hingga 5 jenis LKS yang beredar di sekolah, padahal dalam Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, LKS dikategorikan sebagai buku nonteks pelajaran,” ujarnya.
Menurutnya, buku nonteks pelajaran hanya dapat digunakan di satuan pendidikan setelah mendapatkan rekomendasi dari sekolah dan harus sesuai dengan kurikulum. “Artinya, LKS bukan sesuatu yang wajib. Penggunaannya harus berdasarkan kebutuhan pembelajaran dan tidak boleh diperjualbelikan langsung oleh guru atau sekolah, apalagi mewajibkan siswa untuk membelinya,” tegas Yoga.
Ia juga mengutip Pasal 10 ayat (1) Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang Komite Sekolah, baik perorangan maupun kolektif, untuk melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/walinya.
“Menjual LKS kepada siswa dan membebankannya sebagai kewajiban termasuk kategori pungutan. Ini jelas melanggar ketentuan, kecuali jika dilakukan secara sukarela dan tidak memaksa,” jelasnya.
Selain itu, Yoga juga merujuk pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik maupun orang tua mereka.
Meski demikian, ia mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil Dinas Pendidikan dan Bupati Banyumas dalam menindaklanjuti isu tersebut. “Saya mengapresiasi langkah pemerintah daerah, meskipun faktanya praktik semacam ini masih terjadi di lapangan,” ujarnya.
Yoga pun mendorong Dinas Pendidikan untuk melakukan inspeksi langsung ke sekolah-sekolah. “Sidak perlu dilakukan karena ini sudah terjadi. Saya, bersama elemen masyarakat lainnya, akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Widhi)