Derap.Id || Surabaya – Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Han Jwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, sebagai tersangka atas dugaan penahanan ijazah mantan karyawan. Penetapan ini dilakukan setelah penggeledahan menemukan 108 ijazah yang disimpan di rumah dan tempat usahanya.
“Status JD telah kami tingkatkan menjadi tersangka setelah gelar perkara dan hasil penggeledahan,” ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, Jumat (23/5/25).
Sebelumnya, Han Jwa Diana juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan kendaraan dan saat ini ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Penyidik masih memeriksa secara intensif 23 orang saksi dan sejumlah terlapor lainnya dalam perkara penahanan ijazah ini.
“Kami masih terus mendalami keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait,” jelas Suryono.
Sementara itu, status suami tersangka, Handy Sunaryo, juga tengah didalami dalam kaitannya dengan dugaan penggelapan dokumen ijazah. (Mandala)