Friday, May 23, 2025
HomeNasionalDiduga Duduki Aset Negara, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan BMKG ke Polisi

Diduga Duduki Aset Negara, Ormas GRIB Jaya Dilaporkan BMKG ke Polisi

DERAP.ID || Jakarta – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi masyarakat GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan lahan negara di wilayah Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset milik negara seluas 127.780 meter persegi. Tanah tersebut direncanakan sebagai lokasi pembangunan Gedung Arsip BMKG.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Jumat (23/5/25).

Gangguan keamanan disebut telah berlangsung hampir dua tahun. Massa ormas GRIB Jaya diketahui tidak hanya menduduki lahan, tetapi juga mengklaim sebagai ahli waris, menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat, serta menutup papan proyek dengan klaim ‘Tanah Milik Ahli Waris’.

Tak hanya itu, GRIB Jaya dilaporkan mendirikan pos penjagaan di lokasi dan menempatkan anggotanya secara permanen. Sebagian lahan bahkan diduga disewakan kepada pihak ketiga dan telah berdiri bangunan di atasnya.

Padahal, BMKG menyatakan tanah tersebut sah milik negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003. Kepemilikan itu juga diperkuat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000.

BMKG menyebut telah menempuh jalur persuasif, mulai dari koordinasi dengan tingkat RT hingga pertemuan langsung dengan ormas. Namun, pendekatan tersebut gagal setelah ormas disebut menolak penjelasan hukum dan mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa.

Taufan menilai tuntutan tersebut merugikan negara karena proyek pembangunan bersifat kontrak multi years yang telah dimulai sejak 24 November 2023 dengan durasi 150 hari kalender. Proyek ini penting sebagai bagian dari sistem informasi dan layanan publik BMKG.

“Fasilitas arsip ini mendukung akuntabilitas, audit, dan keterbukaan informasi publik. Pembangunannya tidak bisa ditunda lebih lama,” ujarnya.

BMKG berharap Polda Metro Jaya dan aparat terkait dapat segera mengambil tindakan penertiban. Laporan ini juga telah ditembuskan ke Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas Kemenko Polhukam, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, dan Polsek Pondok Aren. (Mandala)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments