Thursday, May 22, 2025
HomeHukum KriminalKomisaris Utama PT Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

Komisaris Utama PT Sritex Tersangka Korupsi Kredit Bank Rp692 Miliar

DERAP.ID || Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank BJB dan Bank DKI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. “Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena ditemukan bukti kuat terkait pemberian kredit kepada PT Sritex yang melanggar ketentuan hukum,” ujar Qohar dalam konferensi pers, Rabu (21/5/25).

Selain Iwan, dua tersangka lainnya ialah Zainuddin Mappa (mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020) dan Dicky Syahbandinata (mantan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB).

Kejagung menyebut tindakan pemberian kredit yang tidak sesuai aturan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara. “Total kerugian negara akibat pemberian kredit bermasalah ini mencapai Rp692 miliar,” jelas Qohar.

Sebelumnya, Kejagung juga mengamankan Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) malam. Penangkapan dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.

Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam kasus kredit bermasalah tersebut. (Mandala)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Most Popular

Recent Comments