Wednesday, June 25, 2025
HomeKonsultasi HukumPetugas Ukur Diduga Tidak Profesional, Agung Mendatangi Kantor BPN Banyumas

Petugas Ukur Diduga Tidak Profesional, Agung Mendatangi Kantor BPN Banyumas

DERAP.ID || Purwokerto – Atas dugaan ketidak profesionalan yang dilakukan oleh petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyumas dalam proses pemecahan sertifikat, warga Desa Patikraja, Agung Sutarto mempertanyakan progres hasil ukur dengan mendatangi langsung kantor BPN Banyumas, Senin (21/4/2025).

Sebelumnya, petugas ukur dengan inisial BGS telah melakukan pengukuran sebidang tanah di Desa Patikraja dengan disaksikan oleh perangkat Desa Patikraja, Babhinsa, Babhinkamtibmas, Sat Reskrim Unit 2 Polresta Banyumas, media serta para pihak yang bersengketa, Jumat (7/3/2025).

Pada saat selesai pengukuran, BGS sempat menyampaikan bahwa hasil ukur bisa selesai dalam tempo 2 atau 3 hari, namun tidak demikian kenyataannya.

“Ini sudah lebih dari 1 bulan, saya belum menerima hasilnya. Saya sudah berusaha menghubungi dan menanyakan kepada BGS melalui telepon dan pesan WhatsApp, namun tidak ditanggapi,” jelas Agung.

Bahkan saya sudah cek hasil ukur tanah saya melalui online, lanjut Agung, ternyata data hasil ukur masih dipegang oleh petugas ukur.

“Saya kecewa. Bagaimana bisa diproses, kalau hasil ukur masih ada di tangan petugas ukur (?),” ujar Agung.

Kedatangan Agung di kantor BPN diterima oleh Arumi dari kasie pengukuran, namun tidak mendapat jawaban yang diharapkan.

“Saya belum bisa memberikan jawaban apapun, sebelum saya menghubungi dan mendapat jawaban dari BGS. Apa yang menjadi kendala sebenarnya,” kata Arumi.

Merasa tidak puas dengan jawaban dari BPN, selanjutnya, dengan didampingi oleh kuasa hukum dan media, Agung menyambangi Sat Reskrim Polresta Banyumas.

Menurut Agung, hasil ukur yang tidak kunjung selesai ini, selain menghambat proses transaksi jual beli tanah tersebut, juga menghambat proses penyidikan pihak kepolisian terkait kasus yang sudah ia laporkan.

Kepala Unit 2 Sat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Susanto, menyampaikan sudah menghubungi pihak BPN dan mendapat jawaban terkait dengan hasil ukur.

“Untuk hasil pengukuran tanah di Patikraja, nanti hari Jumat (25/4/2025, red) kedua belah pihak akan dipertemukan dan akan disampaikan untuk mendengar pendapat dari masing-masing, setuju atau tidak. Kalau setuju ya langsung tanda tangan, kalau tidak setuju, kemauannya apa ya nanti kita sampaikan, jadi jelas,” jelas Susanto kepada Agung, meniru jawaban dari BPN.

Hasil ukur itu, pertanyaan lanjut Susanto kepada pihak BPN, adalah untuk kami memediasi (pelapor dan terlapor, red.).

“Kalau tidak ada hasil ukur, bagaimana kami bisa melakukan mediasi (?),” tandas Susanto yang dijawab permohonan maaf oleh pihak BPN.

Mendengar penjelasan tersebut, Agung berharap hari Jumat (25/4/2025) pihak BPN kabupaten Banyumas benar-benar melaksanakan apa yang sudah disampaikan kepada AKP Susanto, Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Banyumas. (Widhi)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

Slot Gacor Thailand