Wednesday, December 11, 2024
HomeHukum KriminalWarga Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir Di Kota Madiun Mulai Nopember 2024

Warga Pertanyakan Kenaikan Tarif Parkir Di Kota Madiun Mulai Nopember 2024

DERAP.ID || Madiun  –  Salah seorang warga Kota Madiun yang juga sebagai Ketua Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara ( LPKAN ) Madiun yakni Agus Hendarto mengaku terhenyak, kaget dan mempertanyakan relevansi dan tujuan Pemkot Madiun menaikkan tarif parkir tepi jalan bagi kendaraan bermotor , baik itu motor, mobil dan kendaraan lainnya.Apa yang menjadi pertimbangan utama Pemkot Madiun mengambil kebijakan menaikkan tarif Parkir yang menurutnya tidak Pro Rakyat dan belum saatnya diberlakukan saat ini, setidaknya bisa menjadi pemikiran ulang bagi para pejabat terkait, yang menurutnya tidak harus selalu beralasan untuk ” Menaikkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD “.Termasuk aspek peruntukan dan pengelolaan anggaran setelah ada kenaikan, bagaimana management dan pertanggung jawabannya kepada Publik patut dipertanyakan.

” Saya cukup kaget sekaligus prihatin saat tadi berkendara masuk ke Pasar Besar Kota Madiun Madiun sudah dikenakan tarif parkir baru oleh petugas pengelola parkir. Tarif parkir mobil yang sebelumnya dua ribu rupiah berubah menjadi tiga ribu rupiah ” , Kata Agus Hendarto atau yang kesehariannya akrab dipanggil Topan kepada media ini. Hal ini juga dibuktikan sendiri oleh wartawan media ini yang ikut naik mobil bersama Topan masuk ke Pasar Besar Kota Madiun. Lebih lanjut dikatakan oleh Topan bahwa kenaikan tarif parkir ini seberapapun besarannya akan berdampak pada beban masyarakat yang menurutnya saat ini sudah cukup berat dan komplek. Masih menurut Topan bahwa kenaikan tarif parkir yang diberlakukan untuk semua level, golongan dan tingkatan masyarakat ini patut dipertanyakan relevansinya dari berbagai aspek. Menurutnya jangan sampai alasan alasan kebijakan Pemkot Madiun menaikkan tarif parkir ini variabelnya hanya pada berpatokan pada tujuan meningkatkan PAD tanpa disertai pertimbangan aspek lain yang lebih kepada pertimbangan Kebijakan yang Pro Rakyat khususnya bagi masyarakat golongan menengah kebawah.

Foto : Daftar tarif parkir

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Subakri yang dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut mengatakan
” Berdasarkan perda no 9 thn 2023 tarif parkir tepi jalan umum naik berlaku 1 Januari 2024, Monggo di lihat di IG & Fecabooknya Dishub Kota Madiun ” , Kata Subakri melalui pesan Whatsapp kepada media ini.

Seperti diketahui melalui papan pengumuman terkait hal tersebut di Pasar Besar Kota Madiun bahwa kenaikan tarif parkir tersebut diberlakukan mulai 1 Nopember 2024 .Namun demikian apa yang mendasari atas pemberlakuan kenaikan tarif parkir baru dimulai per 1 Nopember 2024 belum diperoleh penjelasannya. (Jhon).

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments