DERAP.ID II Madiun -Sosialisasi tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Madiun 2024 yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab KPUD Kota Madiun disorot dan dipertanyakan. Seorang pengamat politik dari Masyarakat Transparansi Madiun atau MTM yakni Kokok Heru Purwoko, SH, MH menilai kinerja KPUD kota Madiun lamban dan berpotensi merugikan publik khususnya bagi warga masyarakat Kota Madiun.
” Sesuai uu 10 th 2016 ttng Pilkada ps 65 ayat 2 dan PKPU 13 th 2024 ps 18 ayat 2 , menyebutkan bahwa metode kampanye dalam hal ini debat publik, penyebaran bahan kampanye (BK), pemasangan alat peraga (APK) dan iklan media cetak dan elektronik difasilitasi KPU kota yang didanai oleh APBD ” , Kata mantan Ketua Bawaslu kota Madiun yang dalam keseharian nya akrab dipanggil Kokok HP ini kepada media ini. Lebih lanjut dikatakan bahwa dirinya dalam hal ini mengkritisi KPU kota Madiun yang sampe sekarang belum ada tanda2 bergerak kesana, padahal kampanye sudah berjalan hampir 3 pekan.
Menurutnya ini sangat merugikan masyarakat juga paslon karena sosialisasi terhambat gara gara BK dan APK blm tercetak.Dikatakan lebih lanjut oleh Kokok HP bahwa menurutnya sesuai keputusan KPU kota Madiun no 300 th 2024 tentang Pedoman Tekhnis Kampanye jelas diputuskan bahwa desain BK dan APK maksimal disampaikan 5 hari setelah penetapan nomer urut.Sehingga kinerja KPU kota Madiun perlu dipertanyakan termasuk Bawaslu Kota Madiun sama saja tanpa ada pengawasan yang serius.
Menurutnya padahal ini semua menggunakan dana APBD yang harus dipertanggungjawabkan , hati hati bisa bahaya lo.
” Kalau memang ada paslon yang belum setor kpu harus sering mengingatkan , diberi batas waktu , kalau tetap belum setor ya ditinggal aja. ini menggunakan APBD lo..jangan macam macam ” , Tegas Kokok HP. Ditambahkan oleh Kokok HP mestinya
Bawaslu juga harus jeli tentang kinerja kpu , seakan akan ada pembiaran.semuanya kinerja tidak bagus , bisa di DKPP itu , karena tidak profesional dalam kinerjanya.
Menurutnya bahwa Penyebaran BK , pemasangan APK dan pembersihannya menjadi tanggungan kpu yang didanai dari APBD.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho, SH saat dikonfirmasi oleh media ini terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihak Bawaslu sebenarnya sudah berkirim surat ke KPUD kota Madiun , namun hingga hari ini belum menerima jawaban. Termasuk dalam surat tersebut sudah ditanyakan oleh Bawaslu terkait dengan Bahan Kampanye atau BK dan APK . Namun ditambahkan oleh nya melalui telpon ke media ini bahwa barusan dirinya mendapat informasi dari KPU kota Madiun bahwa hari senin lusa, 14 Oktober 2024 pihak KPU akan menggelar Rakor dengan mengundang Bawaslu, LO Paslon dan Kepolisian terkait pelaksanaan Debat Publik. Dalam Rakor tersebut rencananya akan disosialisasikan menyangkut teknis dan mekanisme pelaksanaan Debat Publik.
Sementara konfirmasi yang disampaikan oleh media ini melalui pesan Whatsapp ke nomor Ketua KPUD kota Madiun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban atau balasan. (Jhon).