DERAP..ID || Surabaya – Sidang lanjutan perkara narkoba yang menjerat Ryant Aby ((24) tahun dan Danial Abdi Tuhu, (21) tahun sebagai terdakwa, kini kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembelaan (pledoi) Kamis (28/11/2019).
Dalam persidangan yang digelar diruang Garuda 1, kuasa hukum terdakwa yakni Syamsoel Arifin, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORBIT membacakan nota pledoinya yang intinya memohon kepada Majelis Hakim yang di ketuai Anne Rusiana, agar kiranya Majelis Halim menghukum terdakwa yang seringan ringannya mengingat kedua terdakwa masih berusia produktif dan sudah mengaku menyesali perbuatannya.
Setelah membacakan nota pembelaan, kemudian Hakim menunda persidangan hingga senen 2 Desember pekan depan.
Seperti di ketahui pada persidangan sebelumnya, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maryani Malindawati, telah menjatuhkan tuntutan terhadap kedua terdakwa masing masing selama (5) lima tahun penjara denda sebesar Rp 800 juta subsidair (3) tiga bulan kurungan, lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu sebanyak (1) satu kantong plastik klip berisi sabu seberat netto 0,165 gram.
Adapun tuntutan tersebut berdasarkan perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan masyarakat hingga kedua terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Budi R)