DERAP.ID || Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perkara narkoba dengan terdakwa Lucky Prasetyo (19) tahun asal jalan Tambak Asri Gg Gading Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Kamis (28/11/2019).
Di jelaskan oleh saksi, bahwa perkara ini terjadi berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba, hingga informasi tersebut di tindak lanjuti oleh Bagus Mukaryadi, dan Suripno, yang keduanya merupakan Anggota Polisi.
Kemudian petugas segera melakukan penyelidikan, alhasil petugaspun berhasil meringkus terdakwa Lucky Prasetyo di Rumahnya jalan Tambak Asri Gg Gading Surabaya.
Saat di lakukan penggeledahan di Rumah tersebut, di temukan barang bukti berupa (1) satu buah pipet kaca bekas pakai dan masih ada sisa sabu seberat 1,68 gram beserta pipetnya, (1) satu buah pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,20 gram beserta pipetnya, (10) sepuluh buah plastik klip sabu sisa pakai seberat 3,14 gram, (1) satu buah alat hisap sabu, (2) dua buah skop plastik dari sedotan.
Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika semua barang tersebut di dapatkan dari Smash (DPO) dengan cara membeli dengan menggunakan uang terdakwa sendiri, atas perbuatan terdakwa ini JPU menjeratnya dalam dakwaan pertama pasal 114 ayat (1) dan atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun dalam menjalani persidangan terdakwa tidak maju sendiri, namun di dampingi kuasa hukumnya yakni Fariji.SH, yang merupakan ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK.(Budi R)