Perhimpunan Advokat Indonesia Gelar Rapat Kerja Nasional Ke – IV 

0
615

DERAP.ID  ||  Surabaya  –   Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengadakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ke- IV pada tanggal 27 – 28 November 2019 di Shangri-La Hotel Surabaya.

Rapat Kerja Nasional Ke-IV ini selama dua hari ini membahas seluruh program-program kerja tahunan yang sudah dilaksanakan maupun yang belum. Selasa (27/11/2019). Ketua Panitia Rakernas Peradi 2019 H. Sutrisno, SH. M.Hum mengatakan rakernas ini adalah agenda tahunan.

Rencananya akan diikuti sekitar 133 cabang PERADI se Indonesia mulai Sabang sampai Merauke dengan melibatkan sekitar 700 advokat plus 300 panitia.

“Materi rakernas utamanya akan membahas soal bagaimana tetap menjadikan Peradi sebagai wadah tunggal advokat, Single Bar,” kata Sutrisno. Ditambahkan Sutrisno, pokok permasalahan PERADI kedepan agar menjadi organisasi profesi yang lebih solid, juga menjadi agenda dalam Rakernas PERADI tahun 2019 langkah untuk memperjuangkan Peradi sebagai wadah tunggal, disamping itu dalam Rapat kerja nasional PERADI di Surabaya yang akan di laksanakan pada tnggal 27-28 November 2019 di Hotel Shangri-La Surabaya” tambahnya.

Ditandaskan Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH. MM, Ketua Dewan Pembina Peradi, situasi sekarang ini banyak bermunculan organisasi baru diluar PERADI dan ini tidak akan menjamin kualitas profesional advokat.
“Untuk itu kami PERADI ingin mempertahankan sistem single bar.

Artinya, kita tidak ingin adanya multibar. Advokat adalah sebagai Primus Inter Paris, the best of the best, maka dibutuhkan wadah advokat yang single bar, karena wadah yang single bar yang memungkinkan menghasilkan advokat yang prima.” terangnya

Prof. Otto Hasibuan menambahkan, boleh saja muncul organisasi baru, tapi kewenangan untuk menentukan, mengatur dan mengelola para advokat cukup satu wadah saja yaitu PERADI. Dengan begitu kita akan mudah melakukan pembinaan kepada anggota sekaligus upaya meningkatkan kemampuan advokat.

“Single Bar, berlaku seluruh dunia. Ini juga sesuai dengan undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003,” tandasnya.

Sedangkan Sekjen PERADI, Thomas Edison Tampubolon menyatakan sangat mendukung upaya untuk mengembalikan Marwah PERADI seperti yang awal mulanya dibentuk.

“Rakernas kali ini, memperjuangkan kembali PERADI menjadi Single Bar akan kami kampanyekan, karena ini demi melindungi kepentingan publik pencari keadilan. Sebab merosotnya mutu dan profesionalitas advokat akan merugikan kepentingan masyarakat, karena akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum,” ungkap Thomas.

Sementara Ketua Panitia Penyelenggara Rakernas DPC PERADI Surabaya Hariyanto, SH. M.Hum. menandaskan bahwa acara dan seluruh rangkaian kegiatan Rakernas sudah sangat siap dilaksanakan.

“Sesuai dengan rencana, seluruh persiapan acara kegiatan Rakernas Peradi di kota Surabaya sudah siap. Rencananya pembukaan Rakernas akan dihadiri pula oleh Menkopolhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. SH. SU sekaligus membuka Acara,” pungkas Hariyanto.(Budi R)