Wednesday, October 9, 2024
HomeHukum KriminalKuasa Hukum Penggugat Dalam Perkara Gugatan PMH Datangkan Saksi Fakta, Ini Faktanya

Kuasa Hukum Penggugat Dalam Perkara Gugatan PMH Datangkan Saksi Fakta, Ini Faktanya

DERAP. ID  ||  Surabaya  –  Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara tiga orang Ahli waris dari Almarhum Elisa Irawati berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga orang ahli waris yakni, Utjang Kayanto, Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati selaku Penggugat. Sedangkan pihak tergugat adalah Hermina Sutanto.

Dihadapan majlis hakim kedua belah pihak penggugat dan tergugat diwakili kuasa hukumnya masing-masing. Pada agenda pemeriksaan saksi, tim kuasa hukum pihak penggugat menghadirkan saksi fakta yang mengetahui jelas riwayat dari obyek sengketa berupa tanah seluas 5.000 m² yang berada di Desa, Dungus, Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Kuasa hukum penggugat, Wellem Mintarja bersama timnya menghadirkan saksi fakta yakni Sujono dan Iwan Effendy.

Pada keterangan Sujono dibawah Sumpah mengatakan bahwa dirinya benar-benar mengetahui riwayat tanah tersebut adalah milik Ibu Elisa. Sebab, saat jual beli tanah tersebut dirinya ikut menandatangani dalam Surat Perjanjian Jual Beli bertindak sebagai saksi.

“Awalnya tanah itu milik Suwardi berupa petok D. Kemudian dibeli oleh bu Hermina. Waktu saya kasih tahu ada pengurusan sertifikat massal, bu Hermina menyetujui dan saya yang mengurusnya. Kemudian bu Hermina minta tolong carikan pembeli yang mau dengan tanahnya. Dan yang membeli adalah bu Elisa,”beber Sujono.

Menanggapi kesaksian Sunono, pihak kuasa tergugat lantas menanggapi dengan memberikan pertanyaan apakah saksi Sujono tahi jika Elisa memberikan uang Rp. 170juta kepada saksi Hermina atas pembelian tanah.

“Saya tidak tahu. Yang saya tahu ada perjanjian jual beli antara Elisa dan Hermina dan saya sebagai saksi,”kata Sujono.

Saksi Sujono menambahkan jika dirinya sangat mengenal Elisa. Sebab, tanah milik Sujono berdampingan dengan tanah milik Elisa. Selain itu, Pada saat Elisa menyewakan tanah tersebut, Sujono mengaku dirinyalah yang mengurus semuanya.

“Selama disewakan bu Hermina tidak pernah komplain (protes),”ucap Sujono.

Ketika giliran saksi Iwan Effendy diperiksa, suasana menjadi sedikit tegang karena saksi memberikan keterangan dengan menggebu gebu.

Iwan mengaku juga tahu persis tanah tersebut.

“Elisabet menawarkan ke saya untuk menjualkan tanahnya waktu dia sebelum sakit. Waktu menawarkan tanah tersebut saya berbekal, surat perjanjian jual beli, sertifikat asli serta kwitansi pembelian,” ungkap Iwan.

Masih menurut Iwan, Elisa menjual tanah tersebut dikarenakan jauh dan tidak sempat untuk mengunjunginya.

Jadi Elisa memutuskan untuk menjual tanah itu dengan bantuan Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan kenal dengan Elisa dari tahun 2010.

Awal perkenalan itu ketika Elisa membeli sebagian tanah milik Iwan di daerah jalan Dukuh Kuwukan Surabaya.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat apakah Iwan tinggal serumah dengan para penggugat, dengan tenang Iwan mengakuinya.

“Saudara-saudara Elisa memang sering datang ke rumah di Dukuh Kuwukan bahkan tinggal disana. Saya tidak bisa menolak karena ada hak Elisa di rumah itu,”jelas Iwan

Hal menarik diceritakan saat Iwan menjenguk Elisa yang sedang sakit di rumah sakit RKZ. Iwan dengan berapi api mengatakan bahwa Elisa sempat menginginkan meningkatkan surat jual beli tanah tersebut ke akta jual beli dan itu disampaikan kepada Hermina.

“Waktu itu di rumah sakit saat njenguk, Elisa memberitahu ke Hermina bahwa akan ada notaris mendatangi Hermina untuk balik nama sertifikat. Hermina jawab, ah tante lagi sakit kok malah ngomongin surat tanah. Itu kata dia (Hermina),” kata Iwan.

Bahkan, Iwan hingga bersumpah serapah dia mendengar sendiri apa yang dikatakan oleh Hermina. “Sumpah pak hakim. Saya dengar sendiri dia yang ngomong itu. Saya waktu itu ada di balik tirai kamar pasien waktu dengarnya,”pungkas Iwan.

Usai persidangan, Wellem Mintarja, saat ditemui menyampaikan bahwa perkara ini terkait jual beli tanah antara almarhum Elisa Irawati dan keponakannya Hermina (tergugat).

“Tepatnya pada tahun 1999 terjadinya jual beli antara almarhum dan tergugat. Dan selama 20 tahun itu kami sudah menguasai obyek tersebut, baik tanah dan surat suratnya (kertas segel perjanjian jual beli, kwitansi dan sertifikat asli),”ucap Wellem.

Menurut Wellem, kliennya sudah pernah mengajukan permintaan dengan baik baik kepada tergugat, akan meningkatkan status jual beli. Akan tetapi tergugat malah melaporkan kliennya.

“Klien kami minta baik baik. Lha kok malah dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan. Padahal selama 20 tahun kami kuasai, tergugat tidak pernah sekalipun komplain. Tahu tahu September 2019 malah dilaporkan. Kami menduga tergugat mempunyai itikad yang kurang baik,”jelas Wellem.(Adi)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments