Tuesday, September 17, 2024
HomeNasionalDalam Sidang Perdana Gugatan PMH Terhadap Jajaran Kepolisian, Kuasa Hukum Tergugat Tidak...

Dalam Sidang Perdana Gugatan PMH Terhadap Jajaran Kepolisian, Kuasa Hukum Tergugat Tidak Bawa Surat Kuasa Yang Legal

DERAP.ID | Gresik – Sidang Perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh H. Muchamad Saifudin warga Romokalisari Surabaya dengan Tergugat 1 Kapolsek Kebomas, Tergugat 2 Kapolres Gresik, dan Tergugat 3 Kapolda Jatim harus ditunda akibat Kuasa Hukum dari para Tergugat tidak dilengkapi dengan surat kuasa yang legal.

Hal ini tampak pada persidangan perdana gugatan PMH dengan nomer perkara 74 / Pdt. G / 2019 / PN Gsk di ruang Candra, yang mana Kuasa Hukum dari pihak Tergugat membawa surat kuasa yang belum ditandatangani oleh para Tergugat.

Ketika Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gede Hariadi meminta Kuasa Hukum dari para Tergugat untuk menunjukkan surat kuasanya, ternyata surat kuasa belum ditandatangani oleh pemberi kuasa dalam hal ini Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik, dan Kapolda Jatim.

Maka Hakim Ketua menanyakan ke Pihak penggugat, apakah pihak penggugat menerima Kuasa Hukum Tergugat dengan surat kuasa yang belum ditandatangani para Tergugat, dan menerima kehadiran Kuasa Hukum Tergugat dalam persidangan.

Pihak Penggugat diwakili Kuasa Hukumnya Anton Hery Wibawa, SH menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Kita menolak Kuasa Hukum Tergugat tanpa dilengkapi surat kuasa yang legal, menerima kehadiran Kuasa Hukum Tergugat dalam persidangan.

Dengan tidak dilengkapinya surat kuasa yang legal dari para Tergugat maka Ketua Majelis Hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan lagi hari Kamis tanggal 5 September 2019 dengan syarat dilengkapinya surat kuasa dari kedua belah pihak.

Kuasa Hukum pihak Penggugat, Anton Hery Wibawa, SH ketika ditanya awak media terkait tidak dilengkapinya surat kuasa yang legal dari pihak Tergugat, mengatakan bahwa itu salah satu contoh tidak profesionalnya anggota kepolisian.

“Seharusnya mereka profesional seperti Motto Kepolisian, Profesional, Moderen, dan Terpercaya (Promoter)”, ujar Anton pada awak media seusai sidang.

Foto : Kuasa Hukum pihak Tergugat Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik, dan Kapolda Jatim

Perlu diketahui redaksi Media DERAP.ID mencoba meminta konfirmasi terkait gugatan PMH tersebut ke pihak Polsek Kebomas, Polres Gresik dan Polda Jatim tidak ada jawaban kecuali Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro melalui pesan WhatsApp mengatakan Itu hak masyarakat Mas, jika ada gugatan akan Kita hadapi. (red)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments