Tuesday, September 17, 2024
HomeNasionalAkibat Tolak Laporan, Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik Dan Kapolda Jatim Di Gugat...

Akibat Tolak Laporan, Kapolsek Kebomas, Kapolres Gresik Dan Kapolda Jatim Di Gugat PMH

DERAP.ID | Gresik – Berawal dari ditolaknya laporan H. Muchamad Saifudin warga Romokalisari Surabaya ke Polsek Kebomas Gresik tentang kopra 1 truk miliknya yang hilang di gudang PT. Aneka Nusa Tama yang telah disewanya, kasus ini jadi panjang dan menyeret Kapolres Gresik dan Kapolda Jatim jadi tergugat.

Sebagai penggugat, H. Muchamad Saifudin melalui Kuasa Hukumnya Anton Hery Wibawa, SH mengatakan bahwa kasus ini sebenarnya sangat sederhana apabila pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Kebomas Gresik bekerja dengan profesional seperti motto Polri, Profesional, Moderen, dan Terpercaya (Promoter). Maka kasus ini tidak akan berkepanjangan. Kamis (29/08/19)

Dengan tidak diterimanya laporan H. Udin panggilan akrab H. Muchamad Saifudin ini maka dia menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik dengan nomer perkara 74 / Pdt. G / 2019 / PN Gsk.

Lebih Lanjut Anton Advokat Surabaya ini menjelaskan bahwa H. Udin Klienya adalah masyarakat pencari keadilan yang berkepastian hukum. Jangan karena klien saya masyarakat biasa para Aparat Penegak Hukum (APH) bisa dengan seenaknya tidak mau menerima laporan atas kerugian yang dirasakan kehilangan 1 truk kopra miliknya. Bahkan H. Udin sudah bolak balik dari Polsek Kebomas, Polres Gresik, dan ke Polda Jatim untuk melaporkan masalah ini. Jawaban dari pihak Polres Gresik sudah jelas bahwa laporan H. Udin sudah memenuhi unsur pidana dan bisa dilanjutkan, tetapi Polsek Kebomas tetap tidak mau menerima laporannya.

“Ini ada apa apa dengan Polsek Kebomas, tidak mau menerima laporan Klien Saya. Fakta hukum jelas bahwa H. Udin mengalami kerugian. Dan dengan tidak diterimanya laporan, maka Klien Saya mengalami banyak kerugian, bisnis kopranya berhenti karena harus sibuk ngurusi kasus ini. Belum lagi hilangnya kepercayaan dari rekan bisnisnya”, ujar Anton pada awak media di PN Gresik.

Selanjutnya setelah laporannya tidak diterima Polsek Kebomas, H.Udin berkordinasi dengan bidang hukum Polda Jatim, dan disarankan untuk membuat laporan ke SPKT Polda Jatim. Di SPKT petugas memberi saran agar kembali lapor ke Polsek karena nilai kerugiannya kecil, harus Polsek yang menangani.

“Karena merasa dipermainkan, di ping – pong oleh pihak kepolisian, maka H. Udin meminta Saya untuk mendampingi dan serta mewakili dalam melakukan gugatan perdata PMH kepada tergugat 1 Kapolsek Kebomas, Terguat 2 Kapolres Gresik, dan Tergugat 3 Kapolda Jatim”, jelas Advokat yang bernaung dibawah Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) ini.

Senada dengan Kuasa Hukumnya, H. Udin mengatakan ingin permasalahan yang dia hadapi cepat selesai tidak berkepanjangan. Tetapi dia tetap menuntut agar bisa mendapatkan keadilan yang berkepastian hukum. “Akan Saya tuntut sampai kemanapun untuk bisa mendapatkan keadilan”, pungkas H. Udin. (red)

panen77

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments