DERAP. ID|| Surabaya, – Terdakwa Yuni Astutik Yang Berada di Tahanan Porong di Sidangkan secara Online Dengan Agenda Putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kelas 1A Khusus. Dengan Dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiasa SH.di Ruang Garuda 2.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny SH, dari Kejaksaan Negeri Surabaya Yang menuntut Terdakwa Yuni Astutik 2 Tahun Penjara, Terkait Perkara Penggelapan yang Merugikan PT Berdikari Berkah Mulia sebesar Rp. 167.497.149.
“Bahwa Uang setoran dari sales tersebut oleh Terdakwa Yuni Astutik tidak disetorkan sama sekali kepada kasir PT. Berdikari Berkah Mulia.
Terdakwa Yuni Astutik Akhirnya Menggelapkan Uang Perusahaan sebesar 167.497.149, Untuk dipergunakan oleh Terdakwa Membayar Hutang dan keperluan Pribadinya Tanpa Seijin dan Sepengetahuan dari Perusahaan PT. Berdikari Berkah Mulia, kata Jaksa Penuntut Umum Neldy Denny SH.
Dalam Persidangan Online Terdakwa Yuni Astutik dalam Perkara Penggelapan Uang Perusahaan PT. Berdikari Berkah Mulia yang telah dibacakan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiasa SH, yaitu 1 Tahun 8 Bulan dengan denda 2 ribu rupiah.
Terdakwa Yuni Astutik Akhirnya ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Ketut Kimiasa SH, Terdakwa sudah kami Putuskan dengan 1 Tahun 8 Bulan Penjara Gimana Terdakwa Banding atau pikir pikir, Jawab Ketua Majelis Hakim kepada Terdakwa , Akhirnya Terdakwa Yuni Astutik menjawab Menerima Yang Mulia. (@budi_rht DERAP. ID)