PERTAMA KALI POLRES BANYUMAS TANGKAP PARA PENJUDI DI PILKADES SERENTAK 2019

0
1000

DERAP.ID ׀ PURWOKERTO – Polres Banyumas menangkap 29 orang dari 6 lokasi yang diduga terlibat kasus perjudian dalam kontestasi Pilkades serentak yang diadakan pada Selasa (23/7) kemarin.

Kapolres Banyumas Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara Salamun mengatakan ke-29 tersangka, 2 diantaranya adalah wanita tersebut ditangkap di 6 tempat kejadian perkara (TKP) di lima kecamatan yakni Ajibarang, Rawalo, Kembaran, Kedungbanteng, dan Kemranjen. Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti uang taruhan senilai Rp52,8 juta.

“Paling banyak, pelaku tertangkap di Kemranjen tepatnya di Desa Grujugan. Para tersangka tidak hanya berasal dari Banyumas saja, melainkan juga dari Cilacap,” kata Perwira dengan dua melati di pundak ini saat konferensi pers, di Mapolres Rabu, 24 Juli 2019.

Polres Banyumas jauh hari sebelum pelaksanaan pilkades serentak sudah memberi peringatan pada masyarakat untuk tidak bermain judi di pilkades kali ini , karena Polres Banyumas telah membentuk Tim Satgas anti perjudian . Ternyata masih ada saja yang bermain, oleh karena itu kami tindak tegas,ujar Kapolres.

Total ada 14 perkara atau laporan yang akan ditangani oleh pihak kepolisian. “ Modusnya menebak-nebak hasil dari pilkades, siapa yang menang dari nomer urut 1,2, sampai 5.

mereka sudah siapkan sejumlah uang sebagai modal . Pelaku atau pemasang dan juga bandarnya kita amankan,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku perjudian di kenakan Pasal 303 KUHP dengan acaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ekopram).